Langgam.id - Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di Kecamatan Padang Timur pada Senin (7/7/2025).
Dalam penertiban yang dipimpin oleh Kasi Kerjasama Satpol PP Padang, Okta Purama itu, petugas menyisir Jalan Tarandam, Jalan Aru dan Jalan Sawahan,
Bagi yang berjualan di fasilitas umum (fasum), petugas melakukan penertiban terhadap lapak PKL. Mulai dari meja, kursi, dan tenda PKL.
Selain penertiban lapak PKL, dalam operasi tersebut itu, lima unit sepeda listrik yang dimodifikasi untuk berjualan minuman kopi juga turut diamankan petugas ke Mako Satpol PP Padang.
Kasat Pol PP Padang, Chandra mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan upaya untuk menjaga keindahan dan ketertiban di Kota Padang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025.
Ia mengimbau kepada pedagang untuk mematuhi aturan dan tidak menempati fasilitas umum (fasum).
"Mari bersama kita jaga keindahan dan patuhi peraturan sehingga ketertiban untuk kepentingan masyarakat umum dapat dicapai," harapnya. (*/y)