Langgam.id– Sebuah insiden memanas terjadi di Jalan Proklamasi, Kota Padang, Selasa (17/6/2025) sore, saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di atas trotoar.
Peneguran yang dilakukan secara persuasif oleh petugas justru berujung adu mulut dengan salah satu oknum petugas keamanan rumah sakit swasta di kawasan tersebut.
Kejadian bermula saat petugas Satpol PP menemukan sebuah mobil pribadi yang terparkir di trotoar jalan, sehingga mengganggu akses bagi pejalan kaki. Saat diminta untuk memindahkan kendaraan, salah seorang tenaga pengamanan rumah sakit diduga tidak terima dan mengeluarkan kata-kata kasar terhadap petugas.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, menyesalkan sikap tidak kooperatif tersebut. Ia mengingatkan bahwa penggunaan trotoar untuk parkir melanggar aturan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan agar mematuhi aturan. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk tempat parkir,” tegas Rozaldi.
Rozaldi merujuk pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan fasilitas umum seperti trotoar. Ia menyebut tindakan tegas akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban kota.
“Kami akan intensifkan penertiban parkir liar. Ke depan, Satpol PP tidak akan bekerja sendiri, tetapi akan berkolaborasi dengan dinas terkait untuk memastikan kawasan kota tetap tertib dan nyaman,” ujarnya.
Insiden ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan masih rendahnya kesadaran sebagian warga terhadap pentingnya fasilitas publik. Pemerintah Kota Padang terus mengajak masyarakat untuk mendukung upaya menjaga keteraturan kota dengan tidak memarkir kendaraan sembarangan, terutama di atas trotoar yang menjadi hak pejalan kaki.(*/f)