Langgam.id - Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial D (24) pada Selasa malam (25/2/2025).
Pelaku ditangkap di SPBU Ujung Air, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di suatu tempat yang merupakan tempat transaksi narkoba tersebut.
Ia pun mengarahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung kepada pelaku. Saat itu juga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membekuk pelaku inisial D.
Hardi menjelaskan bahwa pelaku langsung diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ada beberapa barang bukti yang diamankan, yaitu 1 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu.
“Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah bukti cukup, kami lakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti,” ucap Hardi dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Rabu (26/2/2025).
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Derry mengatakan bahwa penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan. (*/yki)