Langgam.id - Rumah Restorative Justice kini hadir di 11 kecamatan yang ada di Kota Padang. Rumah Restorative Justive di seluruh kecamatan di Kota Padang ini digelar pada Senin (7/8/2024) di Ruang Bagindo Aziz Chan.
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar mengungkapkan bahwa kerja sama antara Kejaksaan Negeri Padang, Pemko Padang, Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, Baznas Kota Padang, dan LKAAM sangat penting untuk mewujudkan penyelesaian perkara restorative justice yang adil dan seimbang bagi semua pihak.
"Pemko Padang sangat mendukung pelaksanaan perkara penyelesaian melalui Restorative Justice Plus Rajo Labiah dan pembentukan Rumah Restorative Justice. Hal ini karena penyelesaian perkara melalui restorative justice bertujuan bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara yang adil dan seimbang," kata Andree dalam keterangannya.
Untuk mengembalikan pola hubungan yang baik dalam masyarakat, terang Andree, maka diperlukan peranan berbagai pihak. Dalam hal penerimaan pelaku kembali ke lingkungan dalam masyarakat diperlukan peranan LKAAM.
"Hal ini agar pelaku mempunyai keahlian tertentu sehingga bisa dapat melanjutkan hidupnya dan berpenghasilan perlu diberikan pelatihan yang bersertifikasi yang dapat diberikan oleh Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, bantuan permodalan dan atau peralatan yang bisa dibantu oleh pihak Baznas," bebernya
Andree menjelaskan bahwa pembentukan Rumah Restorative Justice di 11 kecamatan yang ada di Kota Padang diharapkan dapat menjadi sarana bagi jaksa dari Kejaksaan Negeri Padang melakukan proses penyelesaian perkara melalui restorative justice.
"Selain itu, juga dapat dimaanfaatkan secara optimal oleh seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi kecamatan masing-masing," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbar, Yuni Daru Winarsih menuturkan pembentukan Restorative Justice sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang bermanfaat kepada masyarakat.
"Kehadiran restorative justice menjadi manfaat bagi masyarakat dan dapat memicu untuk pelayanan masyarakat semakin meningkat. Sehingga, apabila sudah ada perdamaian, tidak sampai di situ saja namun nanti bisa kita berikan arahan dan pelatihan yang bermanfaat," terangnya.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara dengan restorative justice atau keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional. Restorative justice adalah salah satu alternatif pada penanganan perkara melalui dialog dan mediasi.
"Kerjasama seperti ini terus ditingkatkan untuk mengurangi kejahatan- kejahatan yang ada pada masyarakat, dengan melakukan pembinaan atau pelatihan kepada masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang Aliansyah menyebutkan keberadaan Rumah Restorative Justice ini sebagai upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban.
Yaitu, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan memberikan pemulihan kembali dengan melalui dialog, mediasi yang melibatkan korban maupun pelaku.
"Kami berharap dengan diresmikan Rumah Restorative Justice ini dapat berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, dan membentuk kembali nilai-nilai tokoh budaya dan agama. Selain itu, penanganan kasus tindak pidana ringan melalui restorative justice akan kembali menghidupkan nilai-nilai musyawarah di kalangan masyarakat," ujarnya. (*/yki)