Langgam.id - Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).
Adanya korban meninggal dan tertimbun dikarena tambang emas tersebut mengalami longsor pada Kamis (26/9/2024) sore. Mengingat lokasi kejadian yang sangat jauh, proses evakuasi dan pencarian masih berlangsung hingga Jumat (27/9/2024).
Pihak Polres Solok menyebutkan bahwa lokasi tambang emas yang menyebabkan korban meninggal dan tertimbun itu merupakan tambang ilegal.
Pihak kepolisian mengklaim sudah beberapa kali melakukan penindakan. Bahkan sejumlah orang telah diamankan.
Kapolres Solok AKBP Muari mengungkapkan bahwa kawasan tambang Ilegal ini telah lama ditinggal oleh penambang yang beraktivitas mengunakan alat berat.
"Tambang sudah lama ditinggalkan oleh penambang, dulu mengunakan alat," kata Muari, Jumat (27/9/2024).
Muari menambahkan bahwa usai ditinggalkan, kemudian masyarakat setempat melakukan aktivitas penambangan dengan mengunakan linggis.
"Ini tambang Ilegal, (sekarang) yang mengunakan linggis," beber Muari.
Saat aktivitas penambangan mengunakan alat berat, terang Muari, pihaknya sudah dua kali melakukan penindakan. Yaitu pada 2023 dan 2024.
"Kita amankan, karena tempatnya jauh, kami sita hanya laptop. Mereka (pekerja) kan tidak pakai laptop tidak bisa bekerja," ujar Muari.
Ia menyebutkan bahwa ada total tujuh orang yang telah diamankan. Akan tetapi statusnya belum tersangka.
"Status tersangka belum. Karena belum ada alat bukti. Kalau dibawa alat bukti berupa alat berat itu, butuh waktu berhari-hari, biayanya ratusan juta," kata Muari.
Diketahui, berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Solok, akibat peristiwa longsor di tambang Ilegal ini, ada sebanyak 15 orang meninggal, 11 di antaranya sudah dievakuasi dan 4 masih di lokasi.
Kemudian BPBD Kabupaten Solok menyebutkan bahwa masih ada 25 orang masih tertimbun, 3 orang luka-luka. (SI/yki)