Tambang Emas Ilegal di Solok Ternyata Sudah Beberapa Kali Dirazia Polisi

Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,

Ilustrasi tambang ilegal di Pasbar. [foto: Ist]

Langgam.id - Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).

Adanya korban meninggal dan tertimbun dikarena tambang emas tersebut mengalami longsor pada Kamis (26/9/2024) sore. Mengingat lokasi kejadian yang sangat jauh, proses evakuasi dan pencarian masih berlangsung hingga Jumat (27/9/2024).

Pihak Polres Solok menyebutkan bahwa lokasi tambang emas yang menyebabkan korban meninggal dan tertimbun itu merupakan tambang ilegal.

Pihak kepolisian mengklaim sudah beberapa kali melakukan penindakan. Bahkan sejumlah orang telah diamankan.

Kapolres Solok AKBP Muari mengungkapkan bahwa kawasan tambang Ilegal ini telah lama ditinggal oleh penambang yang beraktivitas mengunakan alat berat.

"Tambang sudah lama ditinggalkan oleh penambang, dulu mengunakan alat," kata Muari, Jumat (27/9/2024).

Muari menambahkan bahwa usai ditinggalkan, kemudian masyarakat setempat melakukan aktivitas penambangan dengan mengunakan linggis.

"Ini tambang Ilegal, (sekarang) yang mengunakan linggis," beber Muari.

Saat aktivitas penambangan mengunakan alat berat, terang Muari, pihaknya sudah dua kali melakukan penindakan. Yaitu pada 2023 dan 2024.

"Kita amankan, karena tempatnya jauh, kami sita hanya laptop. Mereka (pekerja) kan tidak pakai laptop tidak bisa bekerja," ujar Muari.

Ia menyebutkan bahwa ada total tujuh orang yang telah diamankan. Akan tetapi statusnya belum tersangka.

"Status tersangka belum. Karena belum ada alat bukti. Kalau dibawa alat bukti berupa alat berat itu, butuh waktu berhari-hari, biayanya ratusan juta," kata Muari.

Diketahui, berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Solok, akibat peristiwa longsor di tambang Ilegal ini, ada sebanyak 15 orang meninggal, 11 di antaranya sudah dievakuasi dan 4 masih di lokasi.

Kemudian BPBD Kabupaten Solok menyebutkan bahwa masih ada 25 orang masih tertimbun, 3 orang luka-luka. (SI/yki)

Baca Juga

Bidpropam Polda Sumbar mulai melakukan sidang kode etik terhadap para personel yang diduga tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran
Polda Sumbar Mulai Sidang Kode Etik Anggota Tidak Profesional saat Bubarkan Tawuran di Kuranji
Bencana longsor di tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, pada Kamis (26/9/2024)
Ini Kata Walhi Sumbar Soal Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Jumlah korban meninggal dunia akibat longsor yang terjadi di kawasan tambang emas ilegal di Kabupaten Solok, mencapai 12 orang.
Daftar 12 Korban Meninggal Dunia di Tambang Emas Ilegal Solok
Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Longsor terjadi di tambang emas ilegal di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar). Sebanyak 22 korban
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok