Mulai 8 Juli, Pemko Padang Bakal Tipiringkan Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Frista Masta mengatakan, bahwa pihaknya akan memberlakukan tipiring

Petugas DLH Padang membersihkan sampah-sampah yang dibuang masyarakat di median Jalan Bypass. (foto: DLH Padang)

Langgam.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Frista Masta mengatakan, bahwa pihaknya akan memberlakukan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di tigas ruas jalan Kota Padang mulai 8 Juli nanti.

Ketiga ruas jalan tersebut terang Fadelan yaitu Jalan M Hatta, Jalan Adinegoro dan Jalan Hamka. Sebelumnya, di ketiga ruas jalan itu sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah di trotoar maupun di median jalan.

Bahkan terang Fadelan, pihaknya sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 1-7 Juli lalu.

"Meski sudah diberlakukan OTT masih ada juga sampah yang ditaruh oleh oknum di ketiga ruas jalan itu, karena itu kita mulai berlakukan tipiring," tegas Fadelan.

Ia mengungkapkan, bahwa sesuai dengan aturan, mereka yang ditipiringkan telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Serta melanggar Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku dikenai denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Fadelan juga menambahkan, bahwa tindakan tipring tidak hanya di ketiga ruas jalan itu saja. Namun juga dilakukan ketika mendapati siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Agar warga tidak mengalami tindak pidana ringan, Pemko Padang mengimbau warganya untuk melakukan pengumpulan sampah sendiri. Kemudian membuangnya ke tempat yang telah ditentukan seperti di TPS atau TPS mobile," harapnya.

Jika warga tidak memiliki waktu untuk membuang sampah di TPS yang telah ditunjuk, terang Fadelan, bisa menggunakan jasa LPS atau becak motor milik Pemko Padang yang ada di lingkup RW maupun kelurahan. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP Padang mengamankan puluhan pelajar yang keluyuran saat jam sekolah pada Senin. Mereka diamankan di warung Gunung Pangilun
Asyik Duduk di Warung, Puluhan Pelajar Dibawa ke Mako Satpol PP Padang
TPS3R Bukisu Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Efektif dan Berkelanjutan
TPS3R Bukisu Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Efektif dan Berkelanjutan
Bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kini bisa melakukannya di gerai pelayanan di MPP
Layanan Pengurusan SKCK Kini Tersedia di MPP Padang
2 Petak Rumah Terbakar di Kuranji, Kerugian Capai Rp1 Miliar
2 Petak Rumah Terbakar di Kuranji, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Pemko Padang bakal menggelar Peringatan Gempa 30 September pada tahun ini yang dilaksanakan di Tugu Gempa, depan Museum Adityawarman.
15 Tahun Berlalu, Berikut Rangkaian Peringatan Gempa 30 September di Padang
Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah dan kedai di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,
Kebakaran Hanguskan Rumah dan Kedai di Bungo Pasang Senin Dini Hari