Langgam.id - Satpol PP Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar di Tunggul Hitam dan Tabing, Kamis (13/6/2024).
Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan, lokasi-lokasi penertiban tersebut merupakan lokasi yang padat kendaraan. Dimana keberadaan PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar tersebut menimbulkan kemacetan.
"Sebelumnya para pedagang yang ada di lokasi tersebut sudah sering ditegur, bahkan sudah sering dilakukan penertiban di sana. Namun masih juga kita dapati para pedagang yang menggelar lapak-lapak dagangannya di kawasan tersebut," ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya.
Chandra menambahkan, bahwa pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas untuk menegakkan perda dan perkada di Kota Padang.
"Lapak-lapak pedagang yang tinggal atau yang melanggar, kami tertibkan dan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti. Jumlahnya ada belasan lebih kurang," kata Chandra.
Ia menyebutkan, bahwa barang bukti itu diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kita akan tipiringkan barang bukti tersebut sebagai efek jera kepada para pedagang lainnya," sebutnya.
Ia mengharapkan agar seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang untuk tidak melanggar perda dan mematuhi aturan yang berlaku. (*/yki)