Langgam.id - Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di Jalan Pattimura pada Senin (10/6/2024).
Penertiban ini dilakukan oleh petugas penegak peraturan daerah (perda) karena PKL tersebut tidak mengindahkan surat peringatan yang telah diberikan sebelumnya.
Diketahui sebelumnya, pihak Satpol PP telah memberikan surat peringatan agar PKL tidak berjualan memakai trotoar. Hal ini karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Karena tidak mengindahkan imbauan, petugas terpaksa mengamankan sejumlah meja dan kursi milik PKL ini.
"Kita sudah beri surat teguran namun tidak diindahkan, maka upaya penindakan dilakukan," ujar Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra.
Ia mengimbau agar para PKL mematuhi aturan dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar. Aktifitas mereka tersebut selain telah melanggar, juga merusak keindahan Kota.
Tiga lapak PKL yang ada di Jalan Patimura tersebut dilakukan penindakan yang dipimpin langsung oleh Kasi Kerjasama Okta Purama.
Operasi penertiban berjalan kondusif dan lancar. Kursi dan meja yang disita tersebut dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti. (*/yki)