Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengamankan tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan di sebuah penginapan di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah.
Petugas kelurahan dan pemuda setempat yang pertama kali mengamankan pasangan-pasangan ini, kemudian diserahkan kepada Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra, membenarkan bahwa personilnya telah mengamankan tiga pasangan yang diketahui bukan suami istri ini.
"Kita amankan tiga pasangan tanpa bisa menunjukkan surat nikah," katanya, dikutip Senin (10/6/2024).
Selain itu di kawasan Pasir Jambak, personil Satpol PP yang dipimpin oleh perwira piket Suwondo, Kepala Seksi Bina Potensi, bersama Okta Purama, Kepala Seksi Kerjasama Pol PP Padang, juga mengamankan empat pasangan laki-laki dan perempuan di kawasan Masjid Al Hakim. Para pasangan ini terjaring razia Satpol PP karena kedapatan duduk berpasangan hingga larut malam di lokasi bibir pantai kawasan Masjid Al Hakim Padang.
"Petugas kami juga mengamankan pasangan yang keluyuran hingga larut malam," jelas Chandra.
Mereka yang terjaring razia ini akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, setelah dilakukan pendataan dan dijemput pihak keluarga. (*/Fs)