Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar lapak-lapak pedagang yang berada di Taman Kota dan alun-alun kawasan Pasar Nanggalo, Siteba.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, lapak-lapak yang dibongkar tersebut berdiri di atas drainase, melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Trantibum serta merusak nilai estetika di Kota Padang.
“Karena itu, Satpol PP Padang bersama Pihak Kecamatan Nanggalo melakukan pembongkaran sejumlah lapak yang menutupi drainase yang ditinggal pemiliknya," kata Chandra, dikutip Rabu (5/6/2024).
Ia mengatakan pihaknya melakukan penertiban karena lapak-lapak tersebut melanggar aturan, berdiri di atas drainase sehingga menutupi dan mengganggu fungsi drainase.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang ada demi menjadikan Kota Padang yang tertib.
"Kita akan selalu melakukan pengawasan serta penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah secara rutin dan bertahap, maka dari itu kami himbau kepada masyarakat Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, demi terciptanya Kota Padang yang tertib," tuturnya. (*/Fs)