Langgam.id - Satu unit bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas drainase di Jalan Sawahan, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, dibongkar Satpol PP pada Selasa (14/5/2024).
Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada pemilik bangunan sebelum bangli itu dibongkar.
Bahkan terang Chandra, juga telah diberikan surat teguran hingga surat perintah bongkar sendiri. Akan tetapi pemilik belum juga membongkar bangunannya.
"Pemilik telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pihak kelurahan hingga Kecataman juga sudah menyurati pemilik, namun tidak di indahkan. Maka terpaksa kita bongkar dan semua puing-puing bangunannya kita bantu untuk dipindahkan ke rumahnya," ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan bahwa ada total sebanyak tiga unit bangli yang berada di atas drainase di Jalan Sawahan tersebut. Namun dua unit lagi bakal dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
"Pemilik sampaikan kendalanya, karena belum bisa bongkar sendiri, namun tadi pemilik sudah berjanji untuk membongkar sendiri bangunannya. Kita berikan tenggang waktu hingga hari Selasa minggu depan," tuturnya.
"Apabila tidak juga dibongkar, terpaksa kita lakukan pembongkaran kembali terhadap bangunan yang masih berdiri di atas fasilitas umum tersebut," tegas Chandra. (*/yki)