Langgam.id - Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan di kawasan Pasar Raya Kota Padang, Rabu (27/3/2024). Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP, SK4 bersama Dinas Perdagangan Padang.
Kabid Trantibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat tentang kondisi Pasar Raya yang telah penuh serta menghambat arus lalu lintas di lokasi itu.
"Saat tiba di lokasi, benar kita temukan pedagang di kawasan itu telah mendirikan lapak-lapak pedagang," ujar Rozaldi dalam keterangan tertulisnya.
Rozaldi menambahkan, bahwa pihaknya bersama instansi terkait langsung melakukan penertiban. Hal ini karena pihaknya masih berpegang teguh dengan Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 438 tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima di Pasar Raya dan Permindo.
Ia mengungkapkan bahwa saat penertiban itu sempat terjadi tarik menarik hingga perlawanan dari para pedagang yang tidak mau barang dagangannya ditertibkan petugas.
"Saat kita bersama tim sedang melakukan penyitaan barang bukti, datang pedagang dari lokasi lain untuk mengamankan mengambil kembali barang dagangannya," ucap Rozaldi.
"Sempat terjadi tarik menarik, tapi situasi bisa ditenangkan dengan cara kondusif. Serta beberapa barang berupa lapak-lapak, meja dan tenda tetap kita bawa ke Mako sebagai barang bukti," sambung Rozaldi.
Ia mengharapkan kepada para pedagang di kawasan Pasar Raya dan Jalan Permindo untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang. (*/yki)