Langgam.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mewajibkan siswa laki-laki tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) salat jumat di masjid.
Hal ini tertuang dalam surat edaran 400.3/20/DIKBUD/X/2023 tentang salat jumat bagi peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova mengatakan aturan ini dalam rangka meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan menambah ilmu pengetahuan peserta didik yang beragama islam pada seluruh Satuan Pendidikan di Kota Padang.
"Ini untuk mengantisipasi maraknya aksi tawuran yang sering terjadi pada saat Salat Jumat," kata Yopi Krislova, dicuplik dari InfoPublik Padang, Sabtu (10/2/2024)
Untuk itu, Ia meminta kepada kepala sekolah SD dan SMP di Padang menyampaikan kepada Peserta Didik yang beragama Islam bahwa wajib melaksanakan salat Jumat berjamaah bagi peserta didik laki-laki di masjid sekolah atau masjid terdekat dari sekolah.
"Kemudian absensi/ kehadiran diambil oleh guru pengawas dari sekolah," tambahnya.
Selain itu, peserta didik SMP mencatat kesimpulan dari ceramah/ khotbah Jumat yang disampaikan oleh Penceramah/Khatib Jumat.
Kemudian menyerahkan catatan dari ceramah khatib kepada guru pengawas setelah selesai sholat jumat. Catatan tersebut harus ditandatangani/diketahui oleh pengurus masjid tempat salat berlangsung.
Menindaklanjuti ketentuan di atas, Yopi juga meminta kepala sekolah SD dan SMP agar menugaskan guru laki-laki yang beragama Islam untuk mengawasi peserta didik di masjid-masjid diselenggarakannya salat jumat.
"Guru pengawas menyerahkan catatan khotbah jumat dari peserta didik kepada guru agama pada hari berikutnya setelah pelaksanaan salat jumat, yang dijadikan bahagian dari penilaian peserta didik yang bersangkutan," pungkasnya. (*/Yh)