Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 2 Pria Ditangkap Polres Payakumbuh

Peredaran narkotika jenis ganja dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh

Dua pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Polres Payakumbuh. [foto: IG @humas_polrespayakumbuh]

Langgam.id – Peredaran narkotika jenis ganja dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.

Dalam kasus ini, dua orang pria warga Kenagarian Tungka, Kecamatan Situjuah Limo Nagari berhasil ditangkap Polres Payakumbuh, Jumat (17/11/2023).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Payakumbuh mendapat informasi dari pihak jasa ekspedisi.

Dimana pihak ekspedisi yang berlokasi di Labuah Basilang tersebut menyebutkan ada paket yang mencurigakan.

“Berbekal laporan tersebut kita mendatangi pihak jasa pengiriman untuk memeriksa paket tersebut,” ujar Aiga dikutip dari Instagram Humas Polres Payakumbuh, Sabtu (18/11/2023).

Aiga mengungkapkan bahwa paket tersebut berupa 2 kotak karton yang terbungkus lakban dengan rapi. Di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering sebanyak lima paket besar di masing-masing karton dengan berat 11,3 kg.

Kemudian terang Aiga, Tim Opsnal berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk menemukan alamat dari si pengirim narkotika tersebut. Dimana diketahui pengirim merupakan dua pria warga Situjuah dengan inisial Pian (30) dan LA (25).

“Setelah menerima informasi yang akurat perihal alamat tersangka, kita langsung menuju alamat yang dimaksud dan berhasil meringkus keduanya di rumah masing-masing di Situjuah,” bebernya.

Aiga mengatakan, bahwa kepada polisi, Pian dan LA mengakui pengiriman tersebut dilakukan atas arahan seseorang narapidana yang masih menjalani hukuman di salah satu lapas di Bukittinggi.

“Menurut keterangan keduanya, mereka akan mengirim paketan ganja ini menuju suatu alamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas arahan seseorang narapidana Lembaga Permasyarakatan,” ucapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket besar ganja kering yang dibalut dengan lakban kuning dan satu paket ganja dibungkus plastik bening di rumah tersangka.

Total polisi menyita barang bukti sebanyak 11 paket besar narkotika jenis ganja kering dan satu paket kecil ganja kering. (*/yki)

Baca Juga

BPS Sumbar mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Sumatra Barat melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau (BIM)
1 Kg Sabu Ditemukan dalam Koper Pink di BIM, Pemilik Kabur
Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse
Ditangkap Tengah Malam, Pria di Tanah Datar Simpan 3 Paket Sabu
melakukan rotasi besar-besaran untuk jabatan kapolres di Sumatra Barat
Polda Sumbar Ungkap 3 Kasus Narkoba Selama Sebulan, Begini Modusnya
Rumah gadang agam terbakar
Pria di Payakumbuh Bakar Rumahnya karena Sakit Hati dengan Keluarga, Merembet ke Rumah Tetangga
Polisi Akui Sulit Buru Bandar Narkoba di Sumbar, Klaim Jaringan Terputus
Polisi Akui Sulit Buru Bandar Narkoba di Sumbar, Klaim Jaringan Terputus
8 Personel Polresta Padang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
8 Personel Polresta Padang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba