Langgam.id - Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Sutan Syahril, Kecamatan Padang Selatan, Senin (30/10/2023). Para PKL tersebut ditertibkan karena melanggar aturan yang ada.
Selain personel Satpol PP Padang, penertiban PKL ini juga didampingi oleh anggota BKO Kecamatan bersama Kasi Trantib Kecamatan Padang Selatan.
Dalam penertiban itu, Satpol PP mengamankan delapan payung dan beberapa kotak buah untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.
Plt Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa mengatakan, penertiban dilakukan lantaran pedagang masih bermain kucing-kucingan dengan petugas.
"Pedagang sudah berkali-kali diingatkan, karena tempat mereka berjualan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman," ucap Raju.
Ia mengungkapkan, bahwa pedagang yang berada di taman Jalan Sutan Syahril tersebut sudah sangat semrawut. Padahal di sana merupakan tempat ruang publik bagi masyarakat sekitar atau yang dikenal dengan taman tematik.
Raja menyebutkan bahwa petugas lebih mengutamakan tindakan secara persuasif kepada pedagang yang masih mengunakan badan jalan, trotoar dan taman tematik untuk tempat berjualan.
"Kita tetap berupaya mengajak masyarakat agar lebih patuh dan taat akan aturan. Namun, jika tidak mengindahkan imbauan atau teguran yang sudah disampaikan, maka dengan terpaksa kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. (*/yki)