Langgam.id - Personel Satpol PP melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di sejumlah kawasan di Kota Padang. Di antaranya, Jalan Tarandam, Gunung Pangilun, Air Tawar hingga Tabing.
Di Jalan Tarandam, Kecamatan Padang Timur, Satpol PP melakukan penertiban usai mendapatkan laporan bahwa PKL di daerah itu kembali menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Akibatnya, trotoar yang biasanya digunakan oleh pejalan kaki untuk keamanannya, kini sudah tidak bisa lagi digunakan dan mulai mengancam keselamatan pejalan kaki.
"PKL ini sudah sering diingatkan, bahkan juga sudah ada yang kita tipiringkan, namun kembali ada yang berjualan di atas trotoar dan mengakibatkan terjadinya gangguan Trantibum," ujar Kabid Trantibum Satpol PP Padang, Rozaldi, Rabu (11/10/2023).
Rozaldi mengungkapkan, dikarenakan sudah tidak mengindahkan teguran, beberapa lapak dan barang bukti lainnya, berupa tenda dan kursi, terpaksa diamankan ke Mako.
"Selanjutnya kita serahkan ke PPNS Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan yang bersangkutan," bebernya dikutip dari akun Facebook Satpol PP Padang, Rabu (11/10/2023).
Rozaldi menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan setiap hari. Ini karena PKL telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kami Satpol PP, sangat berharap sekali kerja sama semua pedagang agar tidak lagi mengunakan trotoar untuk berjualan dan bersama-sama untuk menjaga trotoar agar bisa kembali digunakan sebagaimana mestinya," beber Rozaldi. (*/yki)