Sambangi DPRD, Forum Masyarakat Minang Sampaikan Sikap Soal Konflik di Pulau Rempang

Forum Masyarakat Minang (FMM) sambangi gedung DPRD terkait permasalahan yang ada di Pulau Rempang, Kota Batam, Selasa (19/9/2023).

Forum Masyarakat Minang (FMM) menyampaikan sikapnya terkait konflik di Pulau Rempang, Kota Batam. [foto: Mustafa/DPRD]

Langgam.id - Forum Masyarakat Minang (FMM) sambangi gedung DPRD Sumatra Barat terkait permasalahan yang ada di Pulau Rempang, Kota Batam, Selasa (19/9/2023).

Diterima Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, FMM mendesak Presiden untuk segera menyelesaikan persoalan yang terjadi di Pulau Rempang.

Wakil Ketua FMM Buya Ibnu Aqil Gani dalam pernyataan sikapnya menyampaikan, tindakan mengambil dan menyerobot tanah masyarakat di Rempang tidak dapat dibenarkan.

"Masyarakat adat di 16 kampung melayu tua di Pulau Rempang Batam serta kampung adat lainnya sudah eksis sejak tahun 1834 masehi. Ini adalah kekayaan budaya serta kebanggaan sejarah yang mesti dihormati dan dimuliakan. Dan tak boleh rusak dan hilang sedikitpun dari negeri ini," katanya, Selasa (19/9/2023).

Ia juga menyampaikan, bahwa warga kampung melayu tua Rempang Batam adalah penduduk sah dan asli pribumi Indonesia yang keberadaannya tidak boleh diusik apalagi diusir dari negeri sendiri. Terlebih dengan alasan investasi.

FMM turut menyoroti tindakan aparat Kepolisian, BP Batam dan TNI yang masuk ke wilayah masyarakat adat Pulau Rempang. Ibnu Aqil mengatakan, tindakan menangkap masyarakat yang membela hak atas tanah mereka merupakan pelanggaran HAM dan Konvensi Internasional secara nyata. Hal itu katanya telah melukai rakyat Indonesia.

Oleh sebab itu, FMM menuntut Presiden agar meminta maaf kepada seluruh masyarakat Melayu dan rakyat Indonesia atas terjadinya peristiwa tersebut.

Mereka juga meminta pemerintah segera memulihkan dan menjaga hak-hak adat dan masyarakat Pulau Rempang.

Irsyad Syafar yang menerima kunjungan FMM mengatakan hal ini tidak menjadi tupoksi DPRD. "Terkait Rempang, tentu tidak menjadi tupoksi DPRD. Tapi aspirasinya tetap kita tampungnya," katanya. (yki)

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga