Dosen Hukum Unand Khairul Fahmi Terpilih Sebagai Penulis Terbaik Perpusnas

Dosen Hukum Unand Khairul Fahmi Terpilih Sebagai Penulis Terbaik Perpusnas

Dosen Hukum Unand Khairul Fahmi. (Foto: unand.ac.id)

Langgam.id – Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Khairul Fahmi terpilih sebagai penulis buku terbaik dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia.

Buku yang berjudul “Pembatasan Hak Pilih Warga Negara” menjadi terbaik pertama dengan subjek pemilihan umum.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando sebagai bentuk apresiasi terhadap penulis buku yang telah menghasilkan dan menyerahkan karya buku terbaiknya ke Perpustakaan Nasional.

“Penilaian dan pemberian penghargaan diberikan kepada penulis karya cetak yang telah menerbitkan karyanya mulai tahun 2017 sampai dengan Mei 2023, serta telah diserahsimpankan,” ucapnya dalam pekan penghargaan yang diselenggarakan secara hybrid, dikutip Minggu (10/9/2023).

Proses penilaian buku terbaik dilakukan selama bulan Juni hingga Agustus 2023. Juri yang dilibatkan berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pakar, praktisi, akademisi serta perwakilan dari badan bahasa.

Syarif menuturkan Indonesia tidak boleh meratapi nasibnya yang sering dihakimi sebagai bangsa yang rendah dalam budaya membaca. Padahal Indonesia memiliki jumlah aksara terbesar di dunia, memiliki sejarah panjang sebagai keturunan nenek moyang yang gemar membaca.

Budaya membaca di Indonesia telah tinggi sejak dulu, dan ini tercermin dalam berbagai inisiatif seperti Kuda Pustaka, Perahu Pustaka, bahkan Motor Pustaka, yang menyebarkan buku-buku ke berbagai pelosok negeri, dikelilingi oleh antusiasme anak-anak yang ingin belajar,” ungkapnya.

Khairul Fahmi yang juga merupakan Wakil Dekan II Fakultas Hukum ini sangat bersyukur atas penghargaan yang telah diberikan oleh Puspresnas.

Ia berharap penghargaan ini menjadi pemantik semangat untuk dirinya sendiri dan juga dosen-dosen lain agar terus menghasilkan karya-karya lainnya.

Buku dengan jumlah halaman 228 membahas tentang penilaian terhadap konstitusionalitas pembatasan hak pilih oleh Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang terkait pemilu.(*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Gubernur Sumbar Audiensi dengan Menko Polkam
Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Gubernur Sumbar Audiensi dengan Menko Polkam
BI Nilai Inflasi Sumbar Lebih Terkendali di Tengah Momentum Ramadan dan Idul Fitri
BI Nilai Inflasi Sumbar Lebih Terkendali di Tengah Momentum Ramadan dan Idul Fitri
Salurkan Bantuan Rp6,7 Miliar, Ketua Peradi Ungkap Penanganan Bencana Sumatra Lebihi Bencana Nasional
Salurkan Bantuan Rp6,7 Miliar, Ketua Peradi Ungkap Penanganan Bencana Sumatra Lebihi Bencana Nasional
Final Liga 4 Sumbar: PSP Padang Menang Dramatis Atas PSPP Padang Panjang
Final Liga 4 Sumbar: PSP Padang Menang Dramatis Atas PSPP Padang Panjang
LAZ Alumni FK UNAND Salurkan Bantuan ke Pelosok Mentawai
LAZ Alumni FK UNAND Salurkan Bantuan ke Pelosok Mentawai
Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Rp1,6 Miliar dari PERADI untuk Pemulihan Fasilitas Umum di Sumbar
Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Rp1,6 Miliar dari PERADI untuk Pemulihan Fasilitas Umum di Sumbar