Langgam.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat melalui Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri terkait
dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Saldi dalam mengatakan untuk dugaan korupsi pembangunan kampus UIN Imam Bonjol Padang yaitu gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembangunan tahun 2020.
“Tahap II perkara tersebut dilaksanakan pada Senin 14 September 2026 kepada Kejaksaan Negeri Padang,” ujarnya Jumat (18/9/2026).
Dalam perkara tersebut terdapat tiga tersangka, yakni DE, HL, dan S. DE disangkakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan TPPU Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair huruf c.
Sementara HL dan S disangkakan melakukan TPPU sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair huruf c.
Selain itu Kejati juga melimpahkan perkara dugaan korupsi Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun Anggaran 2020 kepada Kejaksaan Negeri Pariaman.
Dalam kasus ini Kejati menetapkan empat tersangka yaitui A, BB, Y, dan IF. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 3 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian pada Kamis (17/9/2026), dilaksanakan tahap II perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019 dan 2020 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dua tersangka yang diserahkan dalam perkara tersebut yakni AZ selaku PPK dan BU selaku Konsultan Pengawas. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diterapkan dalam perkara.
Saldi menjelaskan pelaksanaan tahap II terhadap ketiga perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan KUHAP. Para tersangka didampingi penasihat hukum atau advokat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak tersangka.
Dalam waktu dekat, ketiga perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berkomitmen melaksanakan proses penanganan perkara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak tersangka. (fix)






