Kedapatan Selingkuh, ASN Pemko Padang Bakal Dihukum Disiplin dan Pidana

ASN Pemko Padang Diminta Terus Perkuat Komunikasi

ASN Pemko Padang. [Foto: Humas]

Langgam.id-- Mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang selalu menggiatkan berbagai sosialisasi diskusi.

Plt Kepala BKPSDM Kota Padang Otto Sarbi Damanik dilansir dari Kominfo, Kamis (7/9/2023) menegaskan bahwa ASN yang terbukti berselingkuh akan terjerat kasus pidana dan akan menjalankan hukuman disiplin.

Selain itu, perselingkuhan ASN sudah diatur dalam RKUHP dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Apabila ditemukan adanya PNS yang diduga berselingkuh, maka akan dilakukan pemanggilan pada PNS tersebut, klarifikasi, dan apabila terbukti maka akan dilakukan sanksi disiplin bahkan pidana," katanya.

Menurut hematnya, kasus perselingkuhan, pada umumnya terjadi karena adanya pertemuan alumni. Selain itu, faktor ekonomi juga mampu mengantarkan keretakan rumah tangga. Damanik mengatakan bahwa hal ini menyebabkan pelaku mencari kebahagiaan lainnya dengan mencari pasangan baru, baik itu wanita maupun pria.

"Setiap tahun selalu ada yang namanya diskusi ataupun sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN dari Pemerintah Kota Padang," ucapnya.

Berdasarkan aturan, apabila ASN memiliki istri dua harus dapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan. Kemudian, wanita dilarang menjadi istri kedua dari ASN.

"Apabila wanita yang melakukan tindakan perselingkuhan, maka hal ini tidak dapat ditoleransi lagi. Apabila terbukti, maka akan langsung dilaksanakan hukuman sebagaimana mestinya seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat," tuturnya. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Sebanyak 60 korban banjir bandang di Tanah Datar menerima bantuan rumah hunian tetap (Huntap) dari pemerintah daerah. Huntap tersebut
60 Korban Banjir Bandang di Tanah Datar Terima Rumah Huntap di Rambatan
Pengembangan Pelabuhan Panasahan Pessel, Pemerintah Alokasikan Rp97 Miliar
Pengembangan Pelabuhan Panasahan Pessel, Pemerintah Alokasikan Rp97 Miliar
KAI Divre Sumbar Gelar Aksi Donor Darah di Stasiun Padang
KAI Divre Sumbar Gelar Aksi Donor Darah di Stasiun Padang
Tingkatkan Kualitas Rekrutmen, Polda Sumbar Gandeng UNP Lakukan Survei Penerimaan Anggota Polri 2025
Tingkatkan Kualitas Rekrutmen, Polda Sumbar Gandeng UNP Lakukan Survei Penerimaan Anggota Polri 2025
Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Mulai Kunjungi Tempat Ziarah di Madinah
Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Mulai Kunjungi Tempat Ziarah di Madinah
Sejumlah pedagang yang berjualan di lahan parkir Pasar Bandar Buat ditertibkan oleh petugas dari Satpol PP Padang pada Rabu (7/5/2025).
Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat