Kedapatan Selingkuh, ASN Pemko Padang Bakal Dihukum Disiplin dan Pidana

ASN Pemko Padang Diminta Terus Perkuat Komunikasi

ASN Pemko Padang. [Foto: Humas]

Langgam.id– Mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang selalu menggiatkan berbagai sosialisasi diskusi.

Plt Kepala BKPSDM Kota Padang Otto Sarbi Damanik dilansir dari Kominfo, Kamis (7/9/2023) menegaskan bahwa ASN yang terbukti berselingkuh akan terjerat kasus pidana dan akan menjalankan hukuman disiplin.

Selain itu, perselingkuhan ASN sudah diatur dalam RKUHP dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Apabila ditemukan adanya PNS yang diduga berselingkuh, maka akan dilakukan pemanggilan pada PNS tersebut, klarifikasi, dan apabila terbukti maka akan dilakukan sanksi disiplin bahkan pidana,” katanya.

Menurut hematnya, kasus perselingkuhan, pada umumnya terjadi karena adanya pertemuan alumni. Selain itu, faktor ekonomi juga mampu mengantarkan keretakan rumah tangga. Damanik mengatakan bahwa hal ini menyebabkan pelaku mencari kebahagiaan lainnya dengan mencari pasangan baru, baik itu wanita maupun pria.

“Setiap tahun selalu ada yang namanya diskusi ataupun sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN dari Pemerintah Kota Padang,” ucapnya.

Berdasarkan aturan, apabila ASN memiliki istri dua harus dapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan. Kemudian, wanita dilarang menjadi istri kedua dari ASN.

“Apabila wanita yang melakukan tindakan perselingkuhan, maka hal ini tidak dapat ditoleransi lagi. Apabila terbukti, maka akan langsung dilaksanakan hukuman sebagaimana mestinya seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat,” tuturnya. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Kasus Kematian Bayi Alceo di RSUP M Djamil: MDP Nyatakan Nakes Tidak Bersalah, Keluarga Kecewa 
Kasus Kematian Bayi Alceo di RSUP M Djamil: MDP Nyatakan Nakes Tidak Bersalah, Keluarga Kecewa 
Kejaksaan Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu yang Rugikan Negara Rp7,5 Miliar
Kejaksaan Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu yang Rugikan Negara Rp7,5 Miliar
Matangkan Persiapan HJK ke-357, Pemko Padang Bakal Rayakan Selama 12 Hari
Matangkan Persiapan HJK ke-357, Pemko Padang Bakal Rayakan Selama 12 Hari
DPRD Padang Soroti Masalah SPMB 2026: Minta Evaluasi, Ini Persoalan Serius! 
DPRD Padang Soroti Masalah SPMB 2026: Minta Evaluasi, Ini Persoalan Serius! 
PKL Pusat Kuliner Pantai Padang Ditertibkan, Bangunan Lapak Ditambah Tenda hingga Kanopi 
PKL Pusat Kuliner Pantai Padang Ditertibkan, Bangunan Lapak Ditambah Tenda hingga Kanopi 
Langgam.id Semen Padang FC
Perjalanan Karir Esteban Vizcarra hingga Kembali Berseragam Semen Padang FC