Langgam.id- Polres Dharmasraya telah memeriksa dua saksi terkait penanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seluas 5,9 hektare di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Sejumlah barang bukti juga telah dikantongi oleh polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dua orang saksi untuk mendalami penanaman sawit di lahan tersebut. Sejumlah tanaman kelapa sawit yang ditemukan juga telah dibawa ke Polres Dharmasraya untuk diamankan sebagai barang bukti.
“Sejauh ini, kami sudah meminta keterangan dua orang saksi yang berada di sekitar lahan itu,” ujarnya saat dikonfirmasi Langgam.id, Minggu (18/10/2026).
Ia menjelaskan, kasus tanaman sawit itu ditemukan saat patroli bersama untuk persiapan restorasi atau pemulihan lahan bekas kebakaran. Lokasinya berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)z
“Kami juga membawa sejumlah tanaman kelapa sawit yang ditanam di lahan tersebut ke Polres untuk disita sebagai barang bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan pengungkapan temuan tersebut, masih menunggu laporan resmi dari Dinas Kehutanan. Laporan itu direncanakan disampaikan kepada Polres Dharmasraya pada Senin.
“Setelah laporan masuk kami akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini,” katanya.
Sebelumnya, Lahan seluas 5,9 hektare itu terbakar pada 15 Agustus 2026. Saat peninjauan oleh Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya, Bobby Habibullah, ditemukan tanaman sawit yang diperkirakan berusia sekitar dua minggu.
Annisa mengatakan, lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pemerintah daerah memasang plang larangan mengolah, menanam, atau berkebun di area bekas karhutla yang berada di kawasan hutan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Pemerintah daerah, kata dia, siap membantu mencarikan solusi bagi warga yang membutuhkan lahan untuk perkebunan tanpa melakukan pembakaran.
“Kalau memang butuh bantuan untuk membuka lahan yang memang peruntukannya untuk perkebunan, sampaikan kepada Pemda. Nanti kita akan carikan solusi, tapi jangan membakar lahan,” tegasnya.






