Langgam.id - Tim gabungan Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Solok Selatan menangkap tiga orang tersangka yang diduga melaksanakan aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Talantam Gadang, Jorong Sirumbuk, Nagari Padang Gantiang, Kecamatan Sangir Jujuan, Solsel, Selasa (1/8/2023).
Ketiga tersangka yang diamankan tersebut yaitu RF (23), RR (34) dan AP (49). Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan satu unit alat berat ekskavator yang sedang melaksanakan aktivitas tambang emas ilegal.
Waka Polres Solok Selatan Kompol Efdar Roza mengatakan, bahwa tersangka yang diamankan mempunyai peran masing-masing.
"Di antaranya RF bertugas sebagai operator, RR bertugas sebagai pemodal dan AP bertugas sebagai manager alat berat," ujar Efdar dikutip dari situs humas.polri.go.id pada Kamis (3/8/2023).
Efdar menjelaskan, bahwa penangkapan ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Talantam.
Kemudian terangnya, tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Sudirman berangkat menuju lokasi.
"Benar saja, setibanya di lokasi tim berhasil menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator merk liugong berwarna kuning yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal," bebernya.
Selain itu, sebut Efdar, pihaknya juga mengamankan tersangka beserta alat bukti lainnya. Yaitu, satu unit dompeng, satu buah karpet, satu buah selang, satu buah spiral dan satu buah gabang.
Efdar mengatakan, bahwa akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 158 UU No 03 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Solok Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Efdar. (*/yki)