3 Penambang Emas Ilegal di Solsel Dibekuk, 1 Ekskavator Diamankan

Tim gabungan Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Solok Selatan menangkap tiga orang tersangka yang diduga melaksanakan tambang emas

Polres Solsel mengamankan tiga tersangka penambang emas ilegal di Kecamatan Sangir jujuan. [foto: IG @humaspoldasumbar]

Langgam.id - Tim gabungan Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Solok Selatan menangkap tiga orang tersangka yang diduga melaksanakan aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Talantam Gadang, Jorong Sirumbuk, Nagari Padang Gantiang, Kecamatan Sangir Jujuan, Solsel, Selasa (1/8/2023).

Ketiga tersangka yang diamankan tersebut yaitu RF (23), RR (34) dan AP (49). Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan satu unit alat berat ekskavator yang sedang melaksanakan aktivitas tambang emas ilegal.

Waka Polres Solok Selatan Kompol Efdar Roza mengatakan, bahwa tersangka yang diamankan mempunyai peran masing-masing.

"Di antaranya RF bertugas sebagai operator, RR bertugas sebagai pemodal dan AP bertugas sebagai manager alat berat," ujar Efdar dikutip dari situs humas.polri.go.id pada Kamis (3/8/2023).

Efdar menjelaskan, bahwa penangkapan ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Talantam.

Kemudian terangnya, tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Sudirman berangkat menuju lokasi.

"Benar saja, setibanya di lokasi tim berhasil menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator merk liugong berwarna kuning yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal," bebernya.

Selain itu, sebut Efdar, pihaknya juga mengamankan tersangka beserta alat bukti lainnya. Yaitu, satu unit dompeng, satu buah karpet, satu buah selang, satu buah spiral dan satu buah gabang.

Efdar mengatakan, bahwa akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 158 UU No 03 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Solok Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Efdar. (*/yki)

Baca Juga

Bencana longsor di tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, pada Kamis (26/9/2024)
Ini Kata Walhi Sumbar Soal Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Jumlah korban meninggal dunia akibat longsor yang terjadi di kawasan tambang emas ilegal di Kabupaten Solok, mencapai 12 orang.
Daftar 12 Korban Meninggal Dunia di Tambang Emas Ilegal Solok
Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Longsor terjadi di tambang emas ilegal di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar). Sebanyak 22 korban
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok