Pekan Depan, Dishub Padang Pastikan Derek Mobil Parkir Sembarangan

Salah satu contoh mobil yang parkir sembarangan di Kota Padang (Foto: Rahmadi)

Salah satu contoh mobil yang parkir sembarangan di Kota Padang (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Setelah tertunda satu bulan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang segera menegakkan aturan penderekan mobil yang parkir sembarangan di ruas-ruas Jalan Kota Padang mulai Jumat (15/11/2019), pekan depan.

Dishub awalnya merencanakan peraturan itu dilakukan 1 Oktober lalu. Namun karena masih ada kelengkapan yang dikerjakan, realisasinya pun ditunda.

Kepala Dishub Padang, Dian Fakhri, mengatakan pihaknya segera memulai penderekan pekan mendatang. Jika belum maksimal, setidaknya masyarakat bisa mengetahui aturan penderekan tersebut.

"Kami undang semua tim gabungan, kemudian kami laksanakan derek. Setidaknya kami harus mulai mengembok supaya masyarakat tahu juga bahwa kami serius mengatasi penyebab kemacetan," katanya saat dihubungi langgan, Rabu (13/11/2019).

Dia mengatakan tim akan fokus pada tempat-tempat yang berada di pusat kota. Seperti Jalan Perintis Kemerdekaan di Jati dan Jalan Khatib Sulaiman. Apalagi saat ini, banyak masyarakat yang memarkir kendaraan di kawasan Jalan Khatib Sulaiman.

Nantinya akan tim yang akan melakukan pengembokan terhadap mobil parkir sembarangan. Kemudian ditunggu beberapa saat, jika pemiliknya tidak datang maka baru dilakukan penderekan. Sementara jika datang maka pemilik kendaraan ditilang dan berurusan dengan kepolisian.

"Tujuan kami bukan untuk menderek mobil masyarakat sebanyak-banyaknya, tapi agar masyarakat tahu dan tertib hukum. Kalau dapat tidak ada yang kena derek," katanya.

Tim derek terdiri dari kepolisian, Dishub, Satpol PP, dan Polisi Militer. Dishub memiliki satu unit mobil derek nantinya. Satu lagi mobil derek yang akan digunakan belum datang dan masih dalam pengerjaan.

"Kami siapkan banyak perangkat, sekarang kami juga masih menyelesaikan tempat penyimpanan mobil yang kena derek," katanya.

Dia berharap masyarakat tidak parkir sembarangan sekalipun tidak ada tanda P coret di jalan tersebut. Marka jalan P coret hanya menegaskan bahwa tempat-tempat tersebut benar-benar tidak boleh menjadi tempat parkir.

Hal ini menurutnya pengetahuan dasar yang perlu diketahui semua pemilik kendaraan, bahwa tidak boleh berhenti kecuali di tempat yang telah ditentukan. Aturan tersebut dapat dilihat dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas.

"Undang-undang tidak membenarkan parkir di tepi jalan umum, kecuali pada tempat yang ditentukan, kalau begitu seharusnya masyarakat mengerti dan mematuhinya," tuturnya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Semen Padang FC akan menjamu PSM Makassar pada pekan ketiga Super League 2025/2026, Jumat 22/08/2025 di Gor Haji Agus Salim. 
Lawan PSM Makassar, Semen Padang FC Bidik Tiga Poin
Semen Padang FC Tunjuk Leo Guntara Jadi Kapten Lawan Dewa United, Rui Rampa dan Matos Starter
Semen Padang FC Tunjuk Leo Guntara Jadi Kapten Lawan Dewa United, Rui Rampa dan Matos Starter
Daftar Nomor Punggung Pemain Semen Padang FC di Super League, Irsyad Maulana Kembali Kenakan Nomor 88
Daftar Nomor Punggung Pemain Semen Padang FC di Super League, Irsyad Maulana Kembali Kenakan Nomor 88
Lapangan Padel pertama di Sumbar
Glasshaus Court, Lapangan Padel Pertama yang Bakal Buka di Sumbar
Jazeera Islamic International Primary School, SD di Sumbar yang Terapkan Kurikulum Cambridge Secara Penuh
Jazeera Islamic International Primary School, SD di Sumbar yang Terapkan Kurikulum Cambridge Secara Penuh
Lulusan TK SafaMarwa Padang Bisa Berbahasa Inggris dan Hafal Ayat-ayat Pendek
Lulusan TK SafaMarwa Padang Bisa Berbahasa Inggris dan Hafal Ayat-ayat Pendek