Pekan Depan, Dishub Padang Pastikan Derek Mobil Parkir Sembarangan

Salah satu contoh mobil yang parkir sembarangan di Kota Padang (Foto: Rahmadi)

Salah satu contoh mobil yang parkir sembarangan di Kota Padang (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Setelah tertunda satu bulan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang segera menegakkan aturan penderekan mobil yang parkir sembarangan di ruas-ruas Jalan Kota Padang mulai Jumat (15/11/2019), pekan depan.

Dishub awalnya merencanakan peraturan itu dilakukan 1 Oktober lalu. Namun karena masih ada kelengkapan yang dikerjakan, realisasinya pun ditunda.

Kepala Dishub Padang, Dian Fakhri, mengatakan pihaknya segera memulai penderekan pekan mendatang. Jika belum maksimal, setidaknya masyarakat bisa mengetahui aturan penderekan tersebut.

"Kami undang semua tim gabungan, kemudian kami laksanakan derek. Setidaknya kami harus mulai mengembok supaya masyarakat tahu juga bahwa kami serius mengatasi penyebab kemacetan," katanya saat dihubungi langgan, Rabu (13/11/2019).

Dia mengatakan tim akan fokus pada tempat-tempat yang berada di pusat kota. Seperti Jalan Perintis Kemerdekaan di Jati dan Jalan Khatib Sulaiman. Apalagi saat ini, banyak masyarakat yang memarkir kendaraan di kawasan Jalan Khatib Sulaiman.

Nantinya akan tim yang akan melakukan pengembokan terhadap mobil parkir sembarangan. Kemudian ditunggu beberapa saat, jika pemiliknya tidak datang maka baru dilakukan penderekan. Sementara jika datang maka pemilik kendaraan ditilang dan berurusan dengan kepolisian.

"Tujuan kami bukan untuk menderek mobil masyarakat sebanyak-banyaknya, tapi agar masyarakat tahu dan tertib hukum. Kalau dapat tidak ada yang kena derek," katanya.

Tim derek terdiri dari kepolisian, Dishub, Satpol PP, dan Polisi Militer. Dishub memiliki satu unit mobil derek nantinya. Satu lagi mobil derek yang akan digunakan belum datang dan masih dalam pengerjaan.

"Kami siapkan banyak perangkat, sekarang kami juga masih menyelesaikan tempat penyimpanan mobil yang kena derek," katanya.

Dia berharap masyarakat tidak parkir sembarangan sekalipun tidak ada tanda P coret di jalan tersebut. Marka jalan P coret hanya menegaskan bahwa tempat-tempat tersebut benar-benar tidak boleh menjadi tempat parkir.

Hal ini menurutnya pengetahuan dasar yang perlu diketahui semua pemilik kendaraan, bahwa tidak boleh berhenti kecuali di tempat yang telah ditentukan. Aturan tersebut dapat dilihat dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas.

"Undang-undang tidak membenarkan parkir di tepi jalan umum, kecuali pada tempat yang ditentukan, kalau begitu seharusnya masyarakat mengerti dan mematuhinya," tuturnya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Koridor 2 dan 3 Bus Trans Padang direncanakan akan beroperasional pada minggu kedua Desember 2023 nanti. Berbagai proses sudah disiapkan
Bakal Beroperasi Desember, Begini Progres Terkini Koridor 2 dan 3 Trans Padang
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart