Pekan Depan, Dishub Padang Pastikan Derek Mobil Parkir Sembarangan

Salah satu contoh mobil yang parkir sembarangan di Kota Padang (Foto: Rahmadi)

Salah satu contoh mobil yang parkir sembarangan di Kota Padang (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Setelah tertunda satu bulan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang segera menegakkan aturan penderekan mobil yang parkir sembarangan di ruas-ruas Jalan Kota Padang mulai Jumat (15/11/2019), pekan depan.

Dishub awalnya merencanakan peraturan itu dilakukan 1 Oktober lalu. Namun karena masih ada kelengkapan yang dikerjakan, realisasinya pun ditunda.

Kepala Dishub Padang, Dian Fakhri, mengatakan pihaknya segera memulai penderekan pekan mendatang. Jika belum maksimal, setidaknya masyarakat bisa mengetahui aturan penderekan tersebut.

“Kami undang semua tim gabungan, kemudian kami laksanakan derek. Setidaknya kami harus mulai mengembok supaya masyarakat tahu juga bahwa kami serius mengatasi penyebab kemacetan,” katanya saat dihubungi langgan, Rabu (13/11/2019).

Dia mengatakan tim akan fokus pada tempat-tempat yang berada di pusat kota. Seperti Jalan Perintis Kemerdekaan di Jati dan Jalan Khatib Sulaiman. Apalagi saat ini, banyak masyarakat yang memarkir kendaraan di kawasan Jalan Khatib Sulaiman.

Nantinya akan tim yang akan melakukan pengembokan terhadap mobil parkir sembarangan. Kemudian ditunggu beberapa saat, jika pemiliknya tidak datang maka baru dilakukan penderekan. Sementara jika datang maka pemilik kendaraan ditilang dan berurusan dengan kepolisian.

“Tujuan kami bukan untuk menderek mobil masyarakat sebanyak-banyaknya, tapi agar masyarakat tahu dan tertib hukum. Kalau dapat tidak ada yang kena derek,” katanya.

Tim derek terdiri dari kepolisian, Dishub, Satpol PP, dan Polisi Militer. Dishub memiliki satu unit mobil derek nantinya. Satu lagi mobil derek yang akan digunakan belum datang dan masih dalam pengerjaan.

“Kami siapkan banyak perangkat, sekarang kami juga masih menyelesaikan tempat penyimpanan mobil yang kena derek,” katanya.

Dia berharap masyarakat tidak parkir sembarangan sekalipun tidak ada tanda P coret di jalan tersebut. Marka jalan P coret hanya menegaskan bahwa tempat-tempat tersebut benar-benar tidak boleh menjadi tempat parkir.

Hal ini menurutnya pengetahuan dasar yang perlu diketahui semua pemilik kendaraan, bahwa tidak boleh berhenti kecuali di tempat yang telah ditentukan. Aturan tersebut dapat dilihat dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas.

“Undang-undang tidak membenarkan parkir di tepi jalan umum, kecuali pada tempat yang ditentukan, kalau begitu seharusnya masyarakat mengerti dan mematuhinya,” tuturnya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Komisi X DPR RI Tinjau Rehabilitasi Sekolah Terdampak Banjir Padang
Komisi X DPR RI Tinjau Rehabilitasi Sekolah Terdampak Banjir Padang
Mitigasi Banjir, BPBD Padang Bersihkan Material Bebatuan di Lapau Munggu
Mitigasi Banjir, BPBD Padang Bersihkan Material Bebatuan di Lapau Munggu
Kondisi bentaran sungai di Lapau Manggu, Gunung Sariak, Padang Kamis (20/8/2026).
Arus Sungai Cepat Naik Saat Hujan, Warga Lapau Munggu Dibayangi Banjir Susulan
Warga menjemur padi yang dipanen dari sawah terdampak banjir Kota Padang
Cerita Petani Lapau Manggu, Panen Padi dari Sawah yang Terendam Banjir
Lokasi pembangunan hunian tetap untuk warga terdampak banjir Kota Padang.
Asa Penyitas Banjir Padang Menunggu Hunian yang Tak Kunjung Rampung
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG