Mulai 1 Oktober, Dishub Padang Derek Mobil yang Parkir Sembarangan

Salah satu contoh mobil yang parkir sembarangan di Kota Padang (Foto: Rahmadi)

Salah satu contoh mobil yang parkir sembarangan di Kota Padang (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Mobil-mobil yang parkir sembarangan disepanjang jalan Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) akan diderek petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub). Aturan tersebut akan diterapkan mulai 1 Oktober 2019 mendatang.

Kepala Dishub Kota Padang Dian Fakhri mengatakan, pelarangan parkir di sembarangan tempat ini bukanlah peraturan baru. Seharusnya, masyarakat sudah memahami dan tidak lagi parkir sembarangan. Namun, masih banyak yang belum patuh, sehingga perlu menegakkan aturan derek.

“Kita punya tim yang terdiri dari Dishub, Kepolisian, TNI dan  Satpol PP. Ada 4 tim yang akan melakukan razia keliling nanti mulai 1 Oktober,” katanya.

Pemberlakuan derek diawali dengan menggembok mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan. Setelah digembok lalu dibiarkan selama 15 menit. Jika pemilik mobil datang, maka kepolisian akan melakukan tindakan tilang.

Namun, jika pemilik tidak datang dalam waktu 15 menit. Petugas akan menderek mobil tersebut ke Kantor Dishub Padang. “Mobilnya harus disingkirkan dari jalan dengan cara diderek. Parkir sembarangan ini memicu kemacetan,” katanya.

Petugas akan menahan mobil dan pemilik harus membayar denda sebesar Rp350 ribu setiap harinya. Jumlah tersebut sesuai dengan Perda Kota Padang yang menjadi landasan soal derek.

Ia mengatakan, waktu razia tidak menentu dan lokasinya juga diacak. Meski diterapkan di seluruh wilayah Kota Padang, namun diutamakan tempat-tempat yang sering menjadi titik kemacetan.

“Tidak harus setiap hari razia. Kami utamakan tempat yang menjadi titik kemacetan. Seperti di Jalan Perintis Kemerdekaan Jati,” katanya.

Di sisi lain, pihaknya belum memiliki unit mobil Derek. Saat ini, mobil untuk derek masih dipesan dan dalam pengerjaan. Rencananya, mobil derek selesai sebelum 1 Oktober.

“Kita ada mobil derek tapi tidak bisa digunakan, kalau digunakan juga bisa rusak mobil orang nanti. Sejujurnya, kita juga ingin punya mobil derek seperti milik DKI Jakarta. Tapi belinya mahal, uang kita tidak cukup,” katanya.

Ia mengimbau agar masyarakat mau mengerti dan mengikuti aturan. Menurutnya, ketika semua orang telah memiliki mental tertib, juga akan ikut menjaga ketertiban kota.

"Kita perlu bertenggang rasa dengan orang lain, kita tidak mungkin lah memperlebar jalan terus," katanya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Dishub Padang menderek sejumlah mobil yang parkir bukan pada tempatnya pada Senin (8/7/2024). Hal ini dilakukan Dishub untuk memberikan efek
Parkir Sembarangan, Sejumlah Mobil Diderek Dishub Padang
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mencatat, saat ini sudah ada 175 bank sampah di daerah tersebut. Keberadaan bank sampah ini
Padang Miliki 175 Bank Sampah, Terbanyak di Kecamatan Pauh
Simulator golf telah hadir di Padang. Simulator golf ini hadir bersamaan dengan dibukanya Par Tee Kafe di Jalan Wahidin, dekat kantor PLN.
Ada Simulator Golf di Padang, Buka Mulai 1 Juni
Bertemu Direktur HK, Andre Rosiade: Tol Padang-Sicincin Masih Terganjal Pembebasan Lahan
Bertemu Direktur HK, Andre Rosiade: Tol Padang-Sicincin Masih Terganjal Pembebasan Lahan
Sekda Kota Padang, Andree Algamar. [Foto: Dok. Pemko Padang]
Andre Algamar Dilantik Jadi Pj Wali Kota Padang Besok
Geruduk Klinik Athena di Padang, Mahasiswa Minta Polisi Penjarakan dr Richard Lee
Geruduk Klinik Athena di Padang, Mahasiswa Minta Polisi Penjarakan dr Richard Lee