Mulai 1 Oktober, Dishub Padang Derek Mobil yang Parkir Sembarangan

Salah satu contoh mobil yang parkir sembarangan di Kota Padang (Foto: Rahmadi)

Salah satu contoh mobil yang parkir sembarangan di Kota Padang (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Mobil-mobil yang parkir sembarangan disepanjang jalan Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) akan diderek petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub). Aturan tersebut akan diterapkan mulai 1 Oktober 2019 mendatang.

Kepala Dishub Kota Padang Dian Fakhri mengatakan, pelarangan parkir di sembarangan tempat ini bukanlah peraturan baru. Seharusnya, masyarakat sudah memahami dan tidak lagi parkir sembarangan. Namun, masih banyak yang belum patuh, sehingga perlu menegakkan aturan derek.

“Kita punya tim yang terdiri dari Dishub, Kepolisian, TNI dan  Satpol PP. Ada 4 tim yang akan melakukan razia keliling nanti mulai 1 Oktober,” katanya.

Pemberlakuan derek diawali dengan menggembok mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan. Setelah digembok lalu dibiarkan selama 15 menit. Jika pemilik mobil datang, maka kepolisian akan melakukan tindakan tilang.

Namun, jika pemilik tidak datang dalam waktu 15 menit. Petugas akan menderek mobil tersebut ke Kantor Dishub Padang. “Mobilnya harus disingkirkan dari jalan dengan cara diderek. Parkir sembarangan ini memicu kemacetan,” katanya.

Petugas akan menahan mobil dan pemilik harus membayar denda sebesar Rp350 ribu setiap harinya. Jumlah tersebut sesuai dengan Perda Kota Padang yang menjadi landasan soal derek.

Ia mengatakan, waktu razia tidak menentu dan lokasinya juga diacak. Meski diterapkan di seluruh wilayah Kota Padang, namun diutamakan tempat-tempat yang sering menjadi titik kemacetan.

“Tidak harus setiap hari razia. Kami utamakan tempat yang menjadi titik kemacetan. Seperti di Jalan Perintis Kemerdekaan Jati,” katanya.

Di sisi lain, pihaknya belum memiliki unit mobil Derek. Saat ini, mobil untuk derek masih dipesan dan dalam pengerjaan. Rencananya, mobil derek selesai sebelum 1 Oktober.

“Kita ada mobil derek tapi tidak bisa digunakan, kalau digunakan juga bisa rusak mobil orang nanti. Sejujurnya, kita juga ingin punya mobil derek seperti milik DKI Jakarta. Tapi belinya mahal, uang kita tidak cukup,” katanya.

Ia mengimbau agar masyarakat mau mengerti dan mengikuti aturan. Menurutnya, ketika semua orang telah memiliki mental tertib, juga akan ikut menjaga ketertiban kota.

“Kita perlu bertenggang rasa dengan orang lain, kita tidak mungkin lah memperlebar jalan terus,” katanya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen
DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang Kota Padang, Tata Ruang Lumin Park Dinilai Bermasalah
Kondisi bentaran sungai di Lapau Manggu, Gunung Sariak, Padang Kamis (20/8/2026).
Empat Kali Dilanda Banjir, Warga Lapau Munggu Desak Pemda Keruk Sungai yang Kian Dangkal
Warga Kampung Lapau Munggu, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang melihat kondisi rumah pascabanjir. Foto: Fajar/Langgam
Pemko Padang akan Relokasi Rumah di Kawasan Rawan, Warga Korban Banjir Enggan Pindah