Mulai 1 Oktober, Dishub Padang Derek Mobil yang Parkir Sembarangan

Salah satu contoh mobil yang parkir sembarangan di Kota Padang (Foto: Rahmadi)

Salah satu contoh mobil yang parkir sembarangan di Kota Padang (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Mobil-mobil yang parkir sembarangan disepanjang jalan Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) akan diderek petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub). Aturan tersebut akan diterapkan mulai 1 Oktober 2019 mendatang.

Kepala Dishub Kota Padang Dian Fakhri mengatakan, pelarangan parkir di sembarangan tempat ini bukanlah peraturan baru. Seharusnya, masyarakat sudah memahami dan tidak lagi parkir sembarangan. Namun, masih banyak yang belum patuh, sehingga perlu menegakkan aturan derek.

“Kita punya tim yang terdiri dari Dishub, Kepolisian, TNI dan  Satpol PP. Ada 4 tim yang akan melakukan razia keliling nanti mulai 1 Oktober,” katanya.

Pemberlakuan derek diawali dengan menggembok mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan. Setelah digembok lalu dibiarkan selama 15 menit. Jika pemilik mobil datang, maka kepolisian akan melakukan tindakan tilang.

Namun, jika pemilik tidak datang dalam waktu 15 menit. Petugas akan menderek mobil tersebut ke Kantor Dishub Padang. “Mobilnya harus disingkirkan dari jalan dengan cara diderek. Parkir sembarangan ini memicu kemacetan,” katanya.

Petugas akan menahan mobil dan pemilik harus membayar denda sebesar Rp350 ribu setiap harinya. Jumlah tersebut sesuai dengan Perda Kota Padang yang menjadi landasan soal derek.

Ia mengatakan, waktu razia tidak menentu dan lokasinya juga diacak. Meski diterapkan di seluruh wilayah Kota Padang, namun diutamakan tempat-tempat yang sering menjadi titik kemacetan.

“Tidak harus setiap hari razia. Kami utamakan tempat yang menjadi titik kemacetan. Seperti di Jalan Perintis Kemerdekaan Jati,” katanya.

Di sisi lain, pihaknya belum memiliki unit mobil Derek. Saat ini, mobil untuk derek masih dipesan dan dalam pengerjaan. Rencananya, mobil derek selesai sebelum 1 Oktober.

“Kita ada mobil derek tapi tidak bisa digunakan, kalau digunakan juga bisa rusak mobil orang nanti. Sejujurnya, kita juga ingin punya mobil derek seperti milik DKI Jakarta. Tapi belinya mahal, uang kita tidak cukup,” katanya.

Ia mengimbau agar masyarakat mau mengerti dan mengikuti aturan. Menurutnya, ketika semua orang telah memiliki mental tertib, juga akan ikut menjaga ketertiban kota.

"Kita perlu bertenggang rasa dengan orang lain, kita tidak mungkin lah memperlebar jalan terus," katanya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Koridor 2 dan 3 Bus Trans Padang direncanakan akan beroperasional pada minggu kedua Desember 2023 nanti. Berbagai proses sudah disiapkan
Bakal Beroperasi Desember, Begini Progres Terkini Koridor 2 dan 3 Trans Padang
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart