Kakek di Padang Panjang Cabuli Bocah 11 Tahun Berkali-kali, Modus Beri Uang Jajan

Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap MJ (72), warga Balai Balai, Kota Padang Panjang, Senin (19/6/2023). Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bahwa umur.

Ilustrasi. (Foto: Dok. Teras.id)

Langgam.id - Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap MJ (72), warga Balai Balai, Kota Padang Panjang, Senin (19/6/2023). Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Kasat Reksrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku MJ tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan secara berulang kali terhadap korbannya yang masih berumur 11 tahun.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejad ini sudah dilakukan lebih kurang sebanyak enam kali terhadap korban "mawar (nama samaran), dengan modus akan diiming-imingi uang jajan," kata Istiklal dikutip dari akun Instagram Polres Padang Panjang @polres_padang_panjang, Kamis (22/6/2023).

Istiklal mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Balai Balai, Kota Padang Panjang. Pelaku ditangkap ketika berada di Pasar Padang Panjang.

"Saat ini pelaku telah kami tahan di rutan Polres Padang Panjang," bebernya.

Istiklal mengatakan bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku MJ dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/yki)

Baca Juga

Seorang pelaku spesialis pencurian rumah yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Panjang ditangkap polisi
Pelaku Spesialis Pencurian Rumah di Padang Panjang Diringkus Polisi
Penyalahgunaan Narkotika, Buruh Harian Diringkus Polres Padang Panjang
Penyalahgunaan Narkotika, Buruh Harian Diringkus Polres Padang Panjang
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil menangkap dua tersangka pencurian rel kereta api Ombilin
Polres Padang Panjang Tangkap 2 Tersangka Pencurian Rel Kereta Api di Ombilin
Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jorong Koto Tuo, Nagari Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul
Kecelakaan Truk di Panyalaian, Akses Jalan Bukittinggi-Padang Putus Total
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Pelaku Pencurian di Panjang Panjang Dibekuk, Modus Pantau Korban saat Live di Medsos
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Afrizal Sahar mengatakan mulai 5 hingga 15 Oktober 2024 dilaksanakan pengaspalan di Lembah Anai.
Ada Pengaspalan di Lembah Anai, Pengendara Bisa Pilih Lewati Malalak atau Sitinjau Lauik