Langgam.id - Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi angkat bicara terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 13 karyawan non-PNS yang dituding sepihak.
Pimpinan UIN Bukittinggi Prof. Ridha Ahida menjelaskan, 13 orang karyawan itu, merupakan karyawan kontrak. Masa kontraknya, telah berakhir 31 Desember 2022.
Menurutnya, sebagai instansi pemerintah, pihak UIN Bukittinggi tidak memberhentikan karyawan dalam masa dan ikatan kontrak. Hanya saja pihaknya tidak melanjutkan kontrak 13 karyawan tersebut karena sudah berakhir sesuai SK kerja yang telah diterbitkan.
Kebijakan itu, lanjutnya, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Pun, sesuai kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
"Kami memandang perlu untuk meluruskan pemberitaan tersebut. Karena sudah tersebar luas, dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman dan memberikan kesan tidak baik bagi nama baik UIN Bukittinggi," katanya.
Pimpinan UIN Bukittinggi mulai dari rektor hingga para wakil rektor mengimbau dan mengajak seluruh pihak agar dapat memahami persoalan ini dengan jernih. Diharapkan tidak ada pihak yang membelokkan ke hal lain yang dapat merusak nama kampus yang baru saja sukses alih bentuk dan tengah tumbuh serta berkembang.
Diketahui, sebanyak 13 orang karyawan UIN Bukittinggi mengaku mendapat PHK secara sepihak. Mereka pun meminta bantuan hukum ke Kantor Advokat MNI & Associates untuk mengadukan nasibnya.
Baca Juga: 13 Karyawan UIN Bukittinggi Mengaku Kena PHK Sepihak
Dari pengakuan para karyawan, pihak kampus tidak pernah memberikan surat peringatan. Selain itu mereka juga tidak menerima hak layaknya karyawan yang di-PHK.