MAHUPIKI Sosialisasi UU KUHP di Sumbar, Rektor Unand: Penanda Sejarah Hukum Indonesia

MAHUPIKI Sosialisasi UU KUHP di Sumbar, Rektor Unand: Penanda Sejarah Hukum Indonesia

Rektor Unand Prof. Dr. Yuliandri memberikan sambutan dalam sosialisasi UU KUHP di Padang. (Foto: unand.ac.id)

Langgam.id - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) kembali mengelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1  Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Sumatra Barat dengan merangkul Fakultas Hukum Universitas Andalas pada Rabu (11/1/2023) lalu.

Sekjen MAHUPIKI, Dr. Ahmad Sofian menyatakan masyarakat Indonesia harus berbangga karena pada akhirnya telah memiliki KUHP Nasional yang sangat sesuai dengan nilai-nilai bangsa.

Ia menyampaikan saat sekarang Indonesia telah memiliki KUHP nasional yang mengutamakan nilai-nilai bangsa dan mengadopsi nilai-nilai Hak Azazi Manusia (HAM) universal.

“Tentu kita patut berbangga karena ini merupakan karya anak bangsa dari lintas generasi dan mampu menjadi standar kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya via zoom.

Sementara itu, Rektor Universitas Andalas Prof. Dr. Yuliandri mengemukakan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional merupakan upaya transformasi hukum pidana nasional sekaligus menjadi reformasi dan pembaruan hukum untuk meninggalkan sistem hukum produk Belanda.

“Dengan kehadiran UU ini mampu menandai sejarah hukum Indonesia bagaimana kita bisa melakukan reformasi dan pembaruan hukum nasional,” tambahnya.

Menurutnya, terdapat tiga hal mendasar pentingnya KUHP Nasional ini yakni dasar KUHP Nasional ialah Pancasila, kemudian penyesuaian hukum pidana dengan politik nasional, dan adanya keseimbangan pengaturan yang mampu menampung kepetingan individu.

“Pengesahan KUHP sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” sambungnya.

Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. R Benny Riyanto SH MH, akademisi FHUI, Prof. Dr. Harkrestuti Harkresnowo SH MA dan Anggota Tim Perumus Rancangan KUHP yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat MAHUPIKI Dr. Yenty Ganarsih SH MH.

Dr. Yenti mengatakan KUHP Nasional telah mengalami beberapa pembaharuan dan juga telah menganut nilai-nilai secara universal, yang sejak dulu hingga sekarang tetap ada. 

Lebih lanjut,  ia mengungkapkan ada beberapa keunggulan dari KUHP Nasional karena merupakan bentukan dari anak bangsa, seluruh stakeholder masyarakat juga turut berperan di dalamnya, dengan tujuan agar negara ini masyarakatnya tidak melakukan tindak kejahatan.(*FS)

Baca Juga

Ratusan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (11/11/2024).
Mahasiswa Unand Demo PN Padang, Tuntut Percepatan Kasus Korupsi Dana Kemahasiswaan
Rektor Universitas Andalas (Unand) Efa Yonnedi melantik Lusi Susanti sebagai Dekan Fakultas Teknologi Informasi (FTI) periode 2024-2029.
Lantik Lusi Susanti Jadi Dekan FTI, Rektor Unand Ajak Tingkatkan Kualitas dan Akreditasi Prodi
Inovasi Pertanian: Pemberdayaan Kader PKK Melalui Pelatihan Hidroponik
Inovasi Pertanian: Pemberdayaan Kader PKK Melalui Pelatihan Hidroponik
PTUN Padang memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Andalas (Unand) terkait pemberhentian Khairul Fahmi
Putusan PTUN Batalkan Pemberhentian Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II Unand
Melestarikan Warisan: Pangan Tradisional Sebagai Sorotan di Perjamuan Penting
Melestarikan Warisan: Pangan Tradisional Sebagai Sorotan di Perjamuan Penting
Membangkitkan Ekonomi Kamang Lewat Kerupuk Ubi Udang Rebon: Strategi Optimalisasi Sumber Daya Lokal
Membangkitkan Ekonomi Kamang Lewat Kerupuk Ubi Udang Rebon: Strategi Optimalisasi Sumber Daya Lokal