Periksa 11 Saksi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kapal Wisata Terbalik di Pulau Angso Duo

Periksa 11 Saksi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kapal Wisata Terbalik di Pulau Angso Duo

Proses evakuasi kapal wisata terbalik di perairan Pulau Angso Duo, Kota Pariaman (Foto: MC Kominfo Kota Pariaman)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman telah memeriksa 11 orang saksi terkait peristiwa kapal terbalik di kawasan wisata Pulau Angso Duo, Kota Pariaman yang mengakibatkan seorang wisatawan meninggal dunia.

Dalam waktu dekat, polisi juga akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andry Kurniawan menyebutkan, gelar perkara setelah pihaknya menuntaskan pemeriksaan terhadap Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat.

Selanjutnya, akan diambil keputusan apakah adanya tersangka dalam peristiwa yang menewaskan satu orang penumpang tersebut.

"Kemarin, kami bersama unsur terkait sudah cek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu, hari ini, kalau enggak besok, kami periksa dari KSOP, baru kemudian dilakukan gelar perkara untuk keputusan lebih lanjut," ujar Andry saat dihubungi Langgam.id via telepon, Kamis (31/10/2019).

Menurutnya, keterangan pihak KSOP sangat penting dalam penyelidikan. Karena, untuk memastikan terkait administrasi pelayaran kapal wisata yang ada di Kota Pariaman.

Dikatakan Andry, hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya unsur kelalaian dalam kecelakaan kapal wisata itu.

"Keterangan KSOP sangat krusial terkait administrasi pelayaran. Memang ada unsur kelalaian, tapi kami tunggu keterangan KSOP dulu, apakah nanti itu pasti (berlayar di dermaga) ilegal atau legal, atau ada kesengajaan kelalaian," ungkapnya.

Diakui Andry, Pemerintah Kota Pariaman telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dalam peristiwa ini. Namun, ia tidak tahu pasti perkembangan penyelidikan yang dilakukan TPF, karena bukan bagian dari kewenangannya.

"Terkait TPF mekanisme dari Pemerintah Kota, saya tidak tahu perkembangannya karena bukan ranah kami," ucapnya.

Terkait korban, menurut Andry, pihaknya belum melakukan pemeriksaan, karena terkendala domisili korban yang jauh, yaitu di Kabupaten Agam.

Namun, surat pemeriksaan tetap dilayangkan dan masih menunggu waktu yang tepat kapan korban bisa dimintai keterangan.

"Jadi 11 saksi belum termasuk dari penumpang kapal (korban). Belasan saksi itu terdiri dari tujuh calo penumpang, pemilik kapal, nahkoda, Anak Buah Kapal (ABK) serta satu orang yang menolong saat proses evakuasi," katanya.

Diketahui sebelumnya, kapal wisata ini membawa penumpang hendak menuju objek wisata Pulau Angso Duo, Kota Pariaman, Sabtu (26/10).

Namun, di tengah perjalanan, kapal dihantam ombak dan terbalik. Penumpang atas nama Masyrida (39) yang merupakan Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Palupuh, Kabupaten Agam meninggal dunia dalam insiden tersebut. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pariaman, Dedi Kuswara melantik Yogi Firman sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan.
Yogi Firman Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Atlet sepatu roda Sumbar asal Kota Pariaman meraih dua medali pada ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Medali yang diraih yaitu 1 perak
Atlet Sepatu Roda Sumbar Asal Pariaman Sabet 2 Medali PON Aceh-Sumut 2024
Sebanyak 20 formasi PPPK Kota Padang Panjang tidak terisi. Sementara itu ada 48 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemko Padang Panjang.
1.491 Kuota Formasi PPPK Kota Pariaman 2024 Disetujui Pusat
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Yota Balad melepaskan jabatannya sebagai Sekda Pariaman. Hal ini akan maju dalam proses kontestasi Pilkada Pariaman di November
Maju Pilkada 2024, Yota Balad Lepas Jabatan Sekda Pariaman