Periksa 11 Saksi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kapal Wisata Terbalik di Pulau Angso Duo

Periksa 11 Saksi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kapal Wisata Terbalik di Pulau Angso Duo

Proses evakuasi kapal wisata terbalik di perairan Pulau Angso Duo, Kota Pariaman (Foto: MC Kominfo Kota Pariaman)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman telah memeriksa 11 orang saksi terkait peristiwa kapal terbalik di kawasan wisata Pulau Angso Duo, Kota Pariaman yang mengakibatkan seorang wisatawan meninggal dunia.

Dalam waktu dekat, polisi juga akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andry Kurniawan menyebutkan, gelar perkara setelah pihaknya menuntaskan pemeriksaan terhadap Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat.

Selanjutnya, akan diambil keputusan apakah adanya tersangka dalam peristiwa yang menewaskan satu orang penumpang tersebut.

"Kemarin, kami bersama unsur terkait sudah cek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu, hari ini, kalau enggak besok, kami periksa dari KSOP, baru kemudian dilakukan gelar perkara untuk keputusan lebih lanjut," ujar Andry saat dihubungi Langgam.id via telepon, Kamis (31/10/2019).

Menurutnya, keterangan pihak KSOP sangat penting dalam penyelidikan. Karena, untuk memastikan terkait administrasi pelayaran kapal wisata yang ada di Kota Pariaman.

Dikatakan Andry, hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya unsur kelalaian dalam kecelakaan kapal wisata itu.

"Keterangan KSOP sangat krusial terkait administrasi pelayaran. Memang ada unsur kelalaian, tapi kami tunggu keterangan KSOP dulu, apakah nanti itu pasti (berlayar di dermaga) ilegal atau legal, atau ada kesengajaan kelalaian," ungkapnya.

Diakui Andry, Pemerintah Kota Pariaman telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dalam peristiwa ini. Namun, ia tidak tahu pasti perkembangan penyelidikan yang dilakukan TPF, karena bukan bagian dari kewenangannya.

"Terkait TPF mekanisme dari Pemerintah Kota, saya tidak tahu perkembangannya karena bukan ranah kami," ucapnya.

Terkait korban, menurut Andry, pihaknya belum melakukan pemeriksaan, karena terkendala domisili korban yang jauh, yaitu di Kabupaten Agam.

Namun, surat pemeriksaan tetap dilayangkan dan masih menunggu waktu yang tepat kapan korban bisa dimintai keterangan.

"Jadi 11 saksi belum termasuk dari penumpang kapal (korban). Belasan saksi itu terdiri dari tujuh calo penumpang, pemilik kapal, nahkoda, Anak Buah Kapal (ABK) serta satu orang yang menolong saat proses evakuasi," katanya.

Diketahui sebelumnya, kapal wisata ini membawa penumpang hendak menuju objek wisata Pulau Angso Duo, Kota Pariaman, Sabtu (26/10).

Namun, di tengah perjalanan, kapal dihantam ombak dan terbalik. Penumpang atas nama Masyrida (39) yang merupakan Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Palupuh, Kabupaten Agam meninggal dunia dalam insiden tersebut. (Irwanda/ZE)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

80 IKM di Pariaman Terima Bantuan Peralatan Usaha
80 IKM di Pariaman Terima Bantuan Peralatan Usaha
Wako Pariaman Resmi Buka Pesantren Ramadan untuk Pelajar
Wako Pariaman Resmi Buka Pesantren Ramadan untuk Pelajar
Genius: Sejumlah Program Pemko Wujudkan Ketahanan di Kota Pariaman
Genius: Sejumlah Program Pemko Wujudkan Ketahanan di Kota Pariaman
Dikunjungi Danlantamal, Wako Ungkap Sejarah Panjang TNI AL di Pariaman
Dikunjungi Danlantamal, Wako Ungkap Sejarah Panjang TNI AL di Pariaman
Jajaki Investasi, Wako Pariaman Bertemu Sekretaris Senior Presiden Korsel
Jajaki Investasi, Wako Pariaman Bertemu Sekretaris Senior Presiden Korsel
Pemko Pariaman Teken Kerja Sama dengan Goesan County di Korsel
Pemko Pariaman Teken Kerja Sama dengan Goesan County di Korsel