Anggaran Belum Disepakati, Pilkada 2 Daerah di Sumbar Terancam Gagal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat sudah mengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumbar Pemilu 2024.

Kantor KPU Sumbar (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Pemilihan kepala daerah 2020 di dua kabupaten di Sumatra Barat (Sumbar) terancam gagal alias tak bisa digelar. Hal tersebut karena tak cukupnya anggaran yang disepakati pemerintah dua kabupaten itu dengan kebutuhan pilkada.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen mengatakan, dua daerah itu adalah Kabupaten Solok dan Solok Selatan.

Menurutnya, dua kabupaten itu masih belum menemukan titik terang, antara jumlah anggaran kebutuhan dari KPU dengan yang disetujui Pemkab.

"Pemprov dan KPU provinsi sudah mencoba memfasilitasi hal itu, bahkan dengan Solok Selatan masih dibahas bagaimana bisa bertemu usulan anggaran dengan kebutuhan," katanya, Selasa (29/10/2019).

Hingga saat ini dua daerah tersebut masih melakukan pembahasan. Ia berharap bisa segera dituntaskan dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bisa ditandatangani.

"Jika tidak tuntas, maka Kamis besok mereka akan dipanggil ke Jakarta. Akan ada penjelasan NPHD di sana nanti," katanya.

Sementara KPU Solok Selatan mengajukan anggaran pilkada sebesar Rp 26 miliar, namun baru disetujui Rp 14 miliar oleh Pemkab.

"Kami sudah mencoba merasionalisasi sehingga ada di angka Rp 21 miliar mesti difasilitasi. Kalau tidak, akan berpotensi pilkada di Solok Selatan tidak ada. Harus dipenuhi," katanya.

Sementara untuk Kabupaten Solok jumlah anggaran yang dibutuhkan sebanyak Rp 28 miliar dan Pemkab baru menyanggupi Rp 17 miliar.

Amnasmen menyebut sudah meminta pada dua pemerintah daerah itu, jika tidak mampu memenuhi anggaran yang dibutuhkan, agar menyampaikannya dengan surat kepada KPU.

"Kewajiban dukungan anggaran ada di pemerintah daerah, teknis di KPU, kalau kurang pemerintah daerah harus cepat carikan solusinya, mungkin dengan Gubernur atau Kemendagri,"

Menurut Amnasmen, sebenarnya ada tiga daerah yang belum menandatangani NPHD, namun satu daerah sudah ada kesepakatan yakni Tanah Datar.

"Tanah Datar sudah clear, tapi belum bisa ditandatangani karena bupatinya masih cuti, jadi ini bukan persoalan kemampuan anggaran," katanya. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

KPU Sumbar menggelar nonton bareng film berjudul Tepatilah Janji di Bioskop CGV Padang. Kegiatan ini digelar guna meningkatkan partisipasi
Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada, KPU Sumbar Edukasi Pemilih Melalui Film
Pelaksana Harian Ketua KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan bahwa masih ada waktu 46 hari menjelang Pilkada Serentak di Sumatra Barat.
KPU Sumbar Jadwalkan 2 Kali Debat Publik, 13 dan 20 November 2024
KPU Sumbar keberatan atas penggunaan pada spanduk atau flayer yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong Pilkada Dharmasraya.
Ada Spanduk Ajakan Pilih Kotak Kosong di Dharmasraya, KPU Sumbar Minta Ditertibkan
KPU Sumbar keberatan atas penggunaan pada spanduk atau flayer yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong Pilkada Dharmasraya.
KPU Sumbar Tetapkan Batasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub 2024 Rp272,1 Miliar
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Tekankan Pentingnya Demokrasi Bermartabat
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Tekankan Pentingnya Demokrasi Bermartabat
KPU Sumbar menyatakan bahwa syarat pencalonan dari dua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat dinyatakan memenuhi syarat.
2 Paslon Gubernur dan Wagub Penuhi Syarat Pencalonan, KPU Sumbar: Masih Ada Perbaikan