ASN Mentawai Diminta Bijak Bermedia Sosial

asn lebaran, asn vaksinasi

Upacara Apel Gabungan Jajaran ASN Pemkab Mentawai, di Tuapeijat, Kamis, 17 Oktober 2019. Foto: Mentawaikab.go.id.

Langgam.id – Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet menyerukan Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Mentawai agar berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial.

“Banyak contoh warga netizen yang nyinyir atau akibat kurang berhati-hati dalam membuat status di medsos, dan berkomentar yang menjadi bukan urusannya, terancam oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ini harus menjadi pelajaran berharga buat kita semua, ” ungkap Yudas pada apel gabungan ASN di halaman kantor Bupati Km.5 Tuapejat, Kamis (17/19), sebagaimana dicuplik dari mentawaikab.go.id.

Menurutnya, bijak bermedsos, bukan berarti melarang atau pun membatasi semangat demokrasi dan keterbukaan informasi. Namun, bilang Yudas, bijak dalam bermedsos itu perlu dipahami untuk menjunjung tinggi hak azasi manusia (HAM) dan kebebasan menyampaikan pendapat.

“Sekali lagi saya ingin mengajak para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) serta keluarganya agar memanfaatkan media sosial, baik itu facebook, instagram, whatshap, twitter, sms, dan lain-lain, sebagai sarana untuk bersosialisasi, berkomunikasi, dan bersilaturahmi. Gunakan medsos yang kita miliki untuk kegiatan bermakna dan bermanfaat dengan didasari etika, berdasarkan fakta dan informasi yang sesuai kebutuhan,” tandas Yudas.

Di samping itu, Yudas juga mengimbau ASN tidak mudah terpancing dan terhasut oleh berita hoaks, apalagi berisi berita adu domba, fitnah, ujaran kebencian.

“Masyarakat harus belajar dari pengalaman yang telah terjadi,” tukasnya. (Osh)

Baca Juga

Kasus Internet Illegal Mentawai, Pakar Unand Ingatkan Pemerintah Proaktif Sediakan Akses Komunikasi
Kasus Internet Illegal Mentawai, Pakar Unand Ingatkan Pemerintah Proaktif Sediakan Akses Komunikasi
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Sidang Pemuda Mentawai Yogi Starlink, Pengacara Nilai Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Sidang Pemuda Mentawai Yogi Starlink, Pengacara Nilai Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Jaksa Tuntut Yogi "Starlink" 3 Bulan Penjara Kasus Telekomunikasi Tanpa Izin di Mentawai
Jaksa Tuntut Yogi “Starlink” 3 Bulan Penjara Kasus Telekomunikasi Tanpa Izin di Mentawai
Percepat Pemulihan Pascagalodo, Pemkab Solok Kerahkan ASN Bersihkan Kawasan Terdampak
Percepat Pemulihan Pascagalodo, Pemkab Solok Kerahkan ASN Bersihkan Kawasan Terdampak