Langgam.id - Sebanyak delapan personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) terpaksa mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama 2022. Mereka melakukan pelanggaran beragam, terbanyak kasus pidana narkoba.
Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Eko Yudi Karyanto mengatakan, dari catatan pihaknya untuk pelanggaran personel selama 2022 terdapat peningkatan.
"Untuk pelanggaran personel ada peningkatan sebanyak 14 kasus. Kalau di tahun 2021 ada 38 kasus, tahun 2022 sebanyak 52 kasus," kata Eko beberapa waktu lalu.
Selain PTDH, kata Eko, personel yang melakukan pelanggaran mendapatkan sanksi disiplin maupun kode etik.
"Pelanggaran dalam bentuk macam-macam. Yang banyak penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Sisi lain, jelang pergantian tahun dari 2022 ke 2023, sebanyak 859 personel polisi di Sumbar naik pangkat setingkat lebih tinggi.
Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, 859 Personel Polda Sumbar Naik Pangkat
Biro SDM Polda Sumbar pada Sabtu (31/12/2022) di situs resmi Polri merilis, 229 di antara personel yang naik pangkat itu bertugas di Polda Sumbar. Sisanya, tersebar di berbagai polres.