Polisi Larang Penggunaan Kembang Api Saat Tahun Baru di Padang

Langgam.id - Kepolisian Resor Kota Padang melarang penggunaan kembang api pada perayaan malam tahun baru 2023.

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Langgam.id – Kepolisian Resor Kota Padang melarang penggunaan kembang api pada perayaan malam tahun baru 2023. Larangan tersebut diterapkan untuk meminimalisir potensi kebakaran dan bencana lainnya di masyarakat.

“Hal ini diatur dalam surat edaran Mendagri nomor 400.10/8922/SJ tahun 2022 tentang peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah pada saat natal 2022 dan tahun baru 2023,” ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, Kamis (29/12/2022).

Ia mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan dan kembang api pada malam tahun baru 2023. Karena takut memicu bencana dan kerentanan lainnya.

“Kami harapkan masyarakat tidak menyalakan petasan dan kembang api karena memiliki kerawanan yang dapat menimbulkan kebakaran dan juga rentan terhadap keselamatan masyarakat,” katanya.

Ferry mengatakan pihaknya telah mengerahkan personel dalam melakukan pengamanan arus lalu lintas di destinasi wisata. Tempat wisata merupakan destinasi yang cukup banyak diminati oleh warga masyarakat saat liburan tahun baru.

“Beberapa daerah yang diantisipasi antara lain daerah kunjungan wisata di sepanjang jalan Pantai Padang,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, petugas juga menyiapkan alternatif yakni rekayasa lalu lintas di jalan samudera atau jalan menuju pantai Padang yang mana akan di buat sistem satu arah dengan jalan masuk dari Simpang mesjid Al Hakim dan simpang Olo Ladang.

Baca juga: Kapolda: Perayaan Natal di Sumbar Aman, Tahun Baru Tak Diizinkan Konvoi

“Beberapa jalan alternatif di kawasan pusat Kota Padang sudah disiapkan untuk pengalihan arus lalu lintas, karena setiap tahunnya wilayah pantai Padang ini selalu dipadati oleh pengunjung” ucapnya.

Ikuti berita Sumbar terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Respon Pemprov Terkait Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar
Respon Pemprov Terkait Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar
Banjir merendam sejumlah wilayah di Kota Padang, Senin (3/8/2026)
Banjir Kota Padang, Wagub Vako: 1.488 KK Terdampak, 1.377 Warga Sempat Mengungsi
Walikota Padang, Fadly Amran.
Fadly Amran Tinjau Pembersihan Lumpur Sisa Banjir SMPN 41, Targetkan Proses Belajar Kembali Normal
Petugas BPBD evakuasi warga terjebak banjir di Kota Padang.
Banjir Kota Padang, BPBD Klaim Tak Ada Tanggul Jebol
Banjir merendam SMP Negeri 41 Gunung Sarik, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Senin (3/8/2026).
Cerita Kepsek SMPN 41 Pantau CCTV Saat Banjir Rendam Gedung Sekolah
Kondisi Dadok Tunggul Hitam usai diterjang banjir pada Selasa pagi (3/8/2026).
Begini Kondisi Dadok Tunggul Hitam Usai Diterjang Banjir