Langgam.id --Dua pasangan bukan pasangan suami istri (Pasutri) kembali ditertibkan oleh Satpol PP Padang pada Kamis (24/11/22), dini hari.
Dua pasangan bukan suami istri tersebut terjaring saat petugas sedang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kamar di salah satu hotel yang berada di kawasan Azizi, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatra Barat.
Petugas mendapati pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga tidur sekamar. Saat ditanya petugas terkait surat nikahnya, mereka tidak dapat memperlihatkan kepada petugas.
Untuk proses lebih lanjut, kedua pasangan ini diamankan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.
"Ada dua pasangan laki-laki dan perempuan yang berhasil diamankan personil di lokasi tersebut," jelas Rio Ebu Pratama.
Terkait pengawasan hotel dan penginapan ini, Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu menghimbau kepada pelaku usaha perhotelan dan penginapan yang ada di Kota Padang, agar beroperasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Beroperasilah sesuai aturan, sehingga dengan demikian ketertiban dan ketentraman masyarakat dapat tercipta," kata Rio.
Dari tiga hotel dan penginapan yang di lakukan pengawasan, hanya satu penginapan yang melanggar.