Langgam.id - Video mahasiswi yang merupakan penghuni Asrama Universitas Andalas (Unand) memotong celananya sendiri sebagai bentuk hukuman viral di media sosial.
Hal itu juga menjadi perbincangan dan kecaman berbagai pihak, salah satunya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Unand.
GMNI menilai, hukuman terhadap mahasiswi itu merupakan tindakan provokatif pengelola asrama yang berpotensi menciderai kebhinekaan di lingkungan kampus.
Sementara itu, dikutip dari aturan resmi Asrama Unand, untuk aturan berpakaian dan sanksinya telah diatur. Namun, tak ada tertulis sanksi memotong pakaian (celana) sendiri.
Aturan berpakaian dalam aturan resmi itu dituliskan, bahwa penghuni Asrama Unand harus memakai pakaian sopan ketika berada di lingkungan asrama.
Bagi penghuni laki-laki (putra) dilarang mengenakan celana pendek di atas lutut jika keluar kamar. Sedangkan wanita (putri) harus memakai celana panjang atau rok panjang jika keluar kamar.
Lalu, juga dijelaskan, khusus putri, tidak diperbolehkan memakai pakaian ketat, tank top atau sejenisnya ketika berada di dalam dan di luar kamar.
Kemudian, khusus putri, diharuskan menggunakan rok panjang ketika bepergian ke lur asrama dan menggunakan jilbab bagi yang muslim.
Jika penghuni Asrama Unand melanggar aturan tersebut, maka akan mendapatkan sanksi dari pembina.
Selanjutnya, dalam aturan resmi itu juga dituliskan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran terhadap atuan berpakaian tidak sopan, masuk dalam kategori pelanggaran ringan.
Baca juga: Soal Penghuni Asrama Unand Disuruh Potong Celana, GMKI Padang Bakal Lapor ke Ombudsman
Dituliskan, pelanggaran ringan sanksi yang diberikan yaitu berupa push up, jalan jongkok, dan hukuman fisik lainnya, termasuk penyitaan benda, denda berupa barang serta hukuman lain yang ditetapkan pengelola asrama.
—