Ini Aturan Berpakaian dan Sanksi Bagi Pelanggar di Asrama Unand

Langgam.id - Lembaga SURI menggelar pameran Pemanfaatan Iluminasi Naskah Kuno Menjadi Motif Kain Minangkabau di Unand.

Ilustrasi - Gedung Rektorat Universitas Andalas (Unand) Padang. [Foto: Dok. Unand]

Langgam.id – Video mahasiswi yang merupakan penghuni Asrama Universitas Andalas (Unand) memotong celananya sendiri sebagai bentuk hukuman viral di media sosial.

Hal itu juga menjadi perbincangan dan kecaman berbagai pihak, salah satunya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Unand.

GMNI menilai, hukuman terhadap mahasiswi itu merupakan tindakan provokatif pengelola asrama yang berpotensi menciderai kebhinekaan di lingkungan kampus.

Sementara itu, dikutip dari aturan resmi Asrama Unand, untuk aturan berpakaian dan sanksinya telah diatur. Namun, tak ada tertulis sanksi memotong pakaian (celana) sendiri.

Aturan berpakaian dalam aturan resmi itu dituliskan, bahwa penghuni Asrama Unand harus memakai pakaian sopan ketika berada di lingkungan asrama.

Bagi penghuni laki-laki (putra) dilarang mengenakan celana pendek di atas lutut jika keluar kamar. Sedangkan wanita (putri) harus memakai celana panjang atau rok panjang jika keluar kamar.

Lalu, juga dijelaskan, khusus putri, tidak diperbolehkan memakai pakaian ketat, tank top atau sejenisnya ketika berada di dalam dan di luar kamar.

Kemudian, khusus putri, diharuskan menggunakan rok panjang ketika bepergian ke lur asrama dan menggunakan jilbab bagi yang muslim.

Jika penghuni Asrama Unand melanggar aturan tersebut, maka akan mendapatkan sanksi dari pembina.

Selanjutnya, dalam aturan resmi itu juga dituliskan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran terhadap atuan berpakaian tidak sopan, masuk dalam kategori pelanggaran ringan.

Baca juga: Soal Penghuni Asrama Unand Disuruh Potong Celana, GMKI Padang Bakal Lapor ke Ombudsman

Dituliskan, pelanggaran ringan sanksi yang diberikan yaitu berupa push up, jalan jongkok, dan hukuman fisik lainnya, termasuk penyitaan benda, denda berupa barang serta hukuman lain yang ditetapkan pengelola asrama.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Menteri PU, Dody Hanggodo, saat meninjau kondisi Nagari Padang Laweh Malalo di Kabupaten Tanah Datar diterjang bencana. (Dok. Biro Adpim Pemprov Sumbar)
3 Kontroversi Menteri PU Dody Hanggodo, Mutasi Pegawai Usai Viral Kunker ke AS Bawa Anak Istri hingga Isu Keponakan Komisaris
Menteri PU, Dody Hanggodo, saat meresmikan dimulainya pengeboran sumur bor di RSUP dr. M. Djamil Padang, Jumat (30/1/2026). (Dok. Biro Adpim Pemprov Sumbar)
Rhenald Kasali Sentil Menteri PU Dody Hanggodo Kunker ke AS: Fokus Bangun Dalam Negeri Ketimbang Jalan-jalan!
Soroti Kopdes Viral di Ngarai Sianok, Walhi Nilai Langgar Tata Ruang
Soroti Kopdes Viral di Ngarai Sianok, Walhi Nilai Langgar Tata Ruang
Sejumlah warga menyeberangi sungai Batang Anai mengunakan rakit. (Foto: Camat 2x11 Kayu Tanam)
Lansia Nyaris Hanyut, Pemda Siapkan Jembatan Darurat di Nagari Anduriang
Heboh Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, Pemko Padang Janji Perketat Pengawasan
Heboh Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, Pemko Padang Janji Perketat Pengawasan
Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara "Lelaki Cadangan" di Acara MTQ, Camat Bilang Begini
Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara “Lelaki Cadangan” di Acara MTQ, Camat Bilang Begini