Ini Aturan Berpakaian dan Sanksi Bagi Pelanggar di Asrama Unand

Langgam.id - Lembaga SURI menggelar pameran Pemanfaatan Iluminasi Naskah Kuno Menjadi Motif Kain Minangkabau di Unand.

Ilustrasi - Gedung Rektorat Universitas Andalas (Unand) Padang. [Foto: Dok. Unand]

Langgam.id - Video mahasiswi yang merupakan penghuni Asrama Universitas Andalas (Unand) memotong celananya sendiri sebagai bentuk hukuman viral di media sosial.

Hal itu juga menjadi perbincangan dan kecaman berbagai pihak, salah satunya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Unand.

GMNI menilai, hukuman terhadap mahasiswi itu merupakan tindakan provokatif pengelola asrama yang berpotensi menciderai kebhinekaan di lingkungan kampus.

Sementara itu, dikutip dari aturan resmi Asrama Unand, untuk aturan berpakaian dan sanksinya telah diatur. Namun, tak ada tertulis sanksi memotong pakaian (celana) sendiri.

Aturan berpakaian dalam aturan resmi itu dituliskan, bahwa penghuni Asrama Unand harus memakai pakaian sopan ketika berada di lingkungan asrama.

Bagi penghuni laki-laki (putra) dilarang mengenakan celana pendek di atas lutut jika keluar kamar. Sedangkan wanita (putri) harus memakai celana panjang atau rok panjang jika keluar kamar.

Lalu, juga dijelaskan, khusus putri, tidak diperbolehkan memakai pakaian ketat, tank top atau sejenisnya ketika berada di dalam dan di luar kamar.

Kemudian, khusus putri, diharuskan menggunakan rok panjang ketika bepergian ke lur asrama dan menggunakan jilbab bagi yang muslim.

Jika penghuni Asrama Unand melanggar aturan tersebut, maka akan mendapatkan sanksi dari pembina.

Selanjutnya, dalam aturan resmi itu juga dituliskan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran terhadap atuan berpakaian tidak sopan, masuk dalam kategori pelanggaran ringan.

Baca juga: Soal Penghuni Asrama Unand Disuruh Potong Celana, GMKI Padang Bakal Lapor ke Ombudsman

Dituliskan, pelanggaran ringan sanksi yang diberikan yaitu berupa push up, jalan jongkok, dan hukuman fisik lainnya, termasuk penyitaan benda, denda berupa barang serta hukuman lain yang ditetapkan pengelola asrama.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pihak Manajemen dan Panpel Semen Padang FC menanggapi terkait sanksi yang diberikan Komite Disiplin PSSI kepada tim Kabau Sirah atas
Semen Padang FC Dapat Sanksi dari PSSI, Manajemen: Berat Tapi Harus Diterima
Foto tidak senonoh diduga Wali Nagari Guguak VII Koto Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar) YR, beredar di media sosial dan viral.
Foto Tak Senonoh Beredar dan Viral, Wali Nagari Guguak VIII Koto Didesak Mundur
Lagu Minang berjudul Mimpi Parintang Rusuah yang dinyanyikan oleh Al Arifin tersebut, akhir-akhir ini viral di media sosial, terutama
Viral Usai Erupsi Gunung Marapi, Lagu Mimpi Parintang Rusuah Rupanya Dirilis Sejak 2019 Lalu
Kadisdik Limapuluh Kota, Afri Efendi, mangkir dua hari berturut-turut saat dipanggil DPRD. Pemanggilan itu terkait dengan video viral
Kadisdik Limapuluh Kota 2 Kali Mangkir Dipanggil DPRD Soal Murid SD Berkata Kasar ke Guru Viral
Aksi heroik seorang pria berbaju hitam yang melakukan penyelamatan terhadap bus ANS yang mengalami rem blong di kawasan Sitinjau Lauik.
Pria Penyelamat Bus di Sitinjau Lauik Dapat Tawaran Pekerjaan dari Pengusaha Tajir, Digaji Rp10 Juta
Baru-baru ini di media sosial viral aksi heroik seorang pria yang melakukan penyelamatan terhadap bus ANS yang rem blong di Sitinjau Lauik
Viral Aksi Heroik Pria Lakukan Penyelamatan Bus ANS yang Alami Rem Blong di Sitinjau Lauik