Langgam.id - Seorang juru parkir berinisial RA (43) diringkus polisi karena membeli sepeda motor hasil curian seharga Rp800 ribu dan kendaraan itu dibawa ke tempat mertuanya di Pesisir Selatan.
RA ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/61/X/2022/Unit Resekrim/Polsek Padang timur/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Ps Kasihumas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, penangkapan RA merupakan hasil koordiansi jajaran unit reskrim Polsek Lubuk Begalung dan Polsek Padang Timur.
Awalnya, kata Yanti, polisi berhasil menangkap seorang pelaku curanmor. Lalu, hasil pengembangan, ada informasi bahwa pelaku juga pernah melakukan aksinya di wilayah Padang timur. Informasi tersebut langsung diteruskan ke Polsek Padang Timur.
"Jadi hasil interogasi terhadap pelaku berinisial HD, sepeda motor yang ia curi dijual kepada RA," ujar Yanti dikutip dari Tribratanews, Selasa (25/10/2022).
Atas informasi itu, lanjut Yanti, polisi mengamankan RA dan ia mengakui telah membeli sepeda motor dari HD seharga Rp800 ribu.
"Saat ditanya di mana sepeda motor itu, RA menjawab bahwa kendaraan itu berada di tempat mertuanya di Pesisir Selatan," jelasnya.
Baca juga: Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Padang Hanya Pakai Celana Dalam
Saat ini, polisi telah menjemput sepeda motor tersebut sebagai barang bukti, dan RA beserta barang bukti itu telah diamankan di Polsek Padang Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"RA disangkakan pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.