Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan minuman hasil fermentasi berupa Tuak Suling yang dijual di depan salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Padang.
Tuak Suling itu diamankan karena telah meresahkan warga sekitar, sehingga warga melapor adanya jual beli Tuak Suling di lokasi itu.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy mengatakan, saat diperiksa, ditemukan jenis minuman Tuak Suling yang dikemas ke dalam botolan minuman energi.
"Terpaksa kita amankan, sementara penjualnya dipanggil untuk mengahdap PPNS Satpol PP Padang," ujar Deni dikutip dari rilis Humas Satpol PP Padang, Jumat (21/10/2022).
Dikatakan Deni, ulah penjual Tuak Suling di lingkungan pendidikan itu, warga setempat ikut resah.
"Masyarakat resah karena pemilik warung ini menjual tuak suling secara terang-terangan, padahal lokasi ini berada dekat dengan lingkungan pendidikan," ungkapnya.
Baca juga: Penjual Tuak di Padang Panjang Didenda Rp4 Juta, Subsider 2 Bulan Kurungan
Deni menyebutkan, bahwa pihaknya akan terus mengawasi para penjual minuman keras yang tidak mengantongi izin di Kota Padang.
—