Nekat! Buruh Perusahaan di Pasaman Barat Tanam Ganja di Polybag

Nekat! Buruh Perusahaan di Pasaman Barat Tanam Ganja di Polybag

Buruh beserta tanaman ganja dalam polybag diamankan polisi. [Foto: Polsek Lembah Melintang]

Langgam.id – Aksi nekat seorang buruh di Pasaman Barat memaksanya untuk berurusan dengan pihak kepolisian. Polisi menangkapnya, Senin (17/10/2022) karena menanam ganja di polybag.

Buruh berinisial HH (42) itu diamankan Polsek Lembah Melintang bersama Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat. HH diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Polisi mengamankan tersangka di kamp perumahan karyawan PT PMS Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat sekitar pukul 13.40 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto mengatakan, tanaman ganja yang ditanam pertama kali diketahui oleh Asisten Kebun PT PMS Harizal dan beberapa karyawan. Anggota Brimob yang bertugas sebagai BKO PT PMS pergi ke kamp karyawan Divisi 3 KM 9 Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.

“Kedatangan asisten kebun dan karyawan bersama anggota Brimob ini telah mencurigai, salah seorang karyawan PT PMS ada yang menanam ganja di polybag,” kata Eri Yanto dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id.

Lebih lanjut diterangkan, setelah sampai di lokasi, pihak perwakilan perusahaan menemukan sembilan buah polybag. Dari sembilan polybag, empat di antaranya diduga berisi tanaman ganja sebanyak lima batang.

Ganja diperkirakan berumur sekitar satu bulan. Sedangkan lima polybag lain, jelasnya, belum ada tanaman.

“Barang bukti tersebut dibawa ke mess staf. Kemudian asisten kebun pergi untuk memanggil tersangka HH yang pada saat itu sedang bekerja di kebun sawit PT PSM,” katanya.

Tersangka HH diinterogasi. Kemudian diakui ganja itu miliknya yang ditanam sendiri.

Setelah mendapat pengakuan tersangka, pihak perusahaan langsung melapor ke Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar. Kapolsek kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat.

Polisi langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Dari interogasi awal terhadap tersangka, tanaman ganja tersebut tidak untuk diedarkan. Namun hanya untuk dipakai sendiri,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik dari Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat tersangka HH dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Tanam Ganja, Pemuda di Pasaman Barat Ini Diringkus Polisi

Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kemudian, dikenakan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah menangani 51 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan sepanjang 2024.
Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN IB Padang Terus Bergulir, Wakil Rektor dan Kabiro Diperiksa Kejati Sumbar
25 Orang Keracunan Diduga Akibat Jajanan Bakso Tusuk di Pasaman Barat
25 Orang Keracunan Diduga Akibat Jajanan Bakso Tusuk di Pasaman Barat
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
2 Personel Polres Solok Kota Diperiksa Propam, Buntut Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Tangkapan layar video rombongan Arteria Dahlan saat berfoto-foto di pendakian ekstrem Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Viral Foto-foto Rombongan Arteria Dahlan di Tikungan Sitinjau Lauik, Polisi Klaim Sudah Mengingatkan
Dari Rantau ke Ranah Minang, SR12 Hadirkan Training Center Baru di Padang
Dari Rantau ke Ranah Minang, SR12 Hadirkan Training Center Baru di Padang