Nekat! Buruh Perusahaan di Pasaman Barat Tanam Ganja di Polybag

Nekat! Buruh Perusahaan di Pasaman Barat Tanam Ganja di Polybag

Buruh beserta tanaman ganja dalam polybag diamankan polisi. [Foto: Polsek Lembah Melintang]

Langgam.id - Aksi nekat seorang buruh di Pasaman Barat memaksanya untuk berurusan dengan pihak kepolisian. Polisi menangkapnya, Senin (17/10/2022) karena menanam ganja di polybag.

Buruh berinisial HH (42) itu diamankan Polsek Lembah Melintang bersama Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat. HH diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Polisi mengamankan tersangka di kamp perumahan karyawan PT PMS Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat sekitar pukul 13.40 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto mengatakan, tanaman ganja yang ditanam pertama kali diketahui oleh Asisten Kebun PT PMS Harizal dan beberapa karyawan. Anggota Brimob yang bertugas sebagai BKO PT PMS pergi ke kamp karyawan Divisi 3 KM 9 Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.

"Kedatangan asisten kebun dan karyawan bersama anggota Brimob ini telah mencurigai, salah seorang karyawan PT PMS ada yang menanam ganja di polybag," kata Eri Yanto dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id.

Lebih lanjut diterangkan, setelah sampai di lokasi, pihak perwakilan perusahaan menemukan sembilan buah polybag. Dari sembilan polybag, empat di antaranya diduga berisi tanaman ganja sebanyak lima batang.

Ganja diperkirakan berumur sekitar satu bulan. Sedangkan lima polybag lain, jelasnya, belum ada tanaman.

"Barang bukti tersebut dibawa ke mess staf. Kemudian asisten kebun pergi untuk memanggil tersangka HH yang pada saat itu sedang bekerja di kebun sawit PT PSM," katanya.

Tersangka HH diinterogasi. Kemudian diakui ganja itu miliknya yang ditanam sendiri.

Setelah mendapat pengakuan tersangka, pihak perusahaan langsung melapor ke Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar. Kapolsek kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat.

Polisi langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Dari interogasi awal terhadap tersangka, tanaman ganja tersebut tidak untuk diedarkan. Namun hanya untuk dipakai sendiri," katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik dari Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat tersangka HH dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Tanam Ganja, Pemuda di Pasaman Barat Ini Diringkus Polisi

Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kemudian, dikenakan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Vokalis Red Hot Chili Peppers ke Mentawai, Bikin Tato ?
Vokalis Red Hot Chili Peppers ke Mentawai, Bikin Tato ?
Begini Rekayasa Lalu Lintas Atasi Kemacetan di Iven Festival Muaro Padang
Begini Rekayasa Lalu Lintas Atasi Kemacetan di Iven Festival Muaro Padang
Ribuan Pengunjung Banjiri Objek Wisata Agam Selama Libur Lebaran
Ribuan Pengunjung Banjiri Objek Wisata Agam Selama Libur Lebaran
Angka Kecelakaan di Padang Turun 29,8% Selama Operasi Ketupat Singgalang 2024
Angka Kecelakaan di Padang Turun 29,8% Selama Operasi Ketupat Singgalang 2024
Sempat Terhambat Akibat Air Meluap di Kelok Hantu, Jalan Raya Padang Panjang - Bukittinggi Buka Tutup
Sempat Terhambat Akibat Air Meluap di Kelok Hantu, Jalan Raya Padang Panjang - Bukittinggi Buka Tutup
Vokalis Red Hot Chili Peppers 'Ritual Tembakau' Bersama 2 Sikerei Mentawai
Vokalis Red Hot Chili Peppers 'Ritual Tembakau' Bersama 2 Sikerei Mentawai