Langgam.id - Penyanyi dangdut Lesti Kejora memutuskan untuk mencabut laporan polisi kasus KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Pencabutan laporan ini setelah Billar ditetapkan sebagai tersangka.
Jebolan D'Academy ini mencabut laporan lantaran masih menganggap Billar sebagai bapak terbaik untuk anaknya. Women's Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan angkat bicara terkait kasus yang cukup menyita perhatian publik itu.
Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti mengatakan, pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora tentunya merupakan haknya. Di setiap kasus laporan KDRT, upaya pencabutan laporan ini memang menjadi kelemahan.
"Karena relasi antara suami dan istri. Ada juga kata-kata orang yang mengaitkan dengan anak, karena anak masih kecil, bisalah memaafkan. Nah, ini yang sering terjadi, sehingga banyak perempuan malah memilih mencabut laporan polisi," ujar Meri saat dihubungi langgam.id via telepon, Jumat (14/10/2022).
Namun, kata Meri, seharusnya pencabutan laporan tidak dilakukan. Sebab, kasus KDRT itu berpotensi akan kembali terulang meskipun telah saling memaafkan antara istri dan suami.
"Banyak kasus yang didampingi Nurani Perempuan sendiri, para korban kemudian mencabut laporan, palingan bersikap baik (suaminya) tiga bulan atau paling lama enam bulan. Setelah itu dia kembali melakukan kekerasan kembali. Kekerasan itu akan terus berulang. Karena siklus dalam rumah tangga seperti itu, ada masa bersenang-senang, masalah-masalah kecil kemudian menjadi kekerasan, terus minta maaf kembali, bersenang-senang kembali, kembali ada konflik," ucap Meri.
Menurut Meri, suami yang melakukan KDRT akan sangat sulit untuk berubah. Kondisi ini tentunya mengorbankan dirinya sendiri sebagai istri. "Padahal dia tidak tahu, dia akan mengorbankan dirinya kembali dengan situasi seperti itu," jelasnya.
Selain itu, lanjut Meri, orang yang memberikan dukungan kepada korban KDRT karena telah berani bersuara akan kecewa dengan tindakan pencabutan laporan. "Siklus KDRT itu tidak akan hilang. Memang harus memutus mata rantai itu dengan berpisah atau melaporkan ke polisi," paparnya.
Meri berpendapat, apabila alasan pencabutan laporan karena demi anak tentunya tindakan yang kurang tepat. Apalagi jika KDRT itu kembali terulang sehingga berdampak terhadap kembang tumbuh anak.
Baca juga: Terdakwa Pelecehan 2 Anak Divonis Bebas, Nurani Perempuan: Sejarah Buruk Peradilan di Sumbar
"Memang banyak perempuan yang lupa, selalu memikirkan yang terbaik untuk anaknya. Tapi baik tidak jika anak itu melihat pertengkaran antara ibu dan ayahnya? Sama saja membentuk karakter anak itu sama dengan ayahnya. Anak itu akan tumbuh dengan kondisi yang buruk, akan terus melihat kondisi kekerasan itu," katanya.
—