Pemprov Sumbar Finalisasi Dokumen Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan Pusat

Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) deklarasi dokumen final materi teknis muatan pesisir RZWP3K dengan pusat.

Pemprov Sumbar finalisasi dokumen tentang materi teknis muatan pesisir RZWP3K dengan pusat. [Foto: Dok. Pemprov Sumbar]

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) deklarasi dokumen final materi teknis muatan pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dengan pemerintah pusat.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, deklarasi itu dijelaskan pembagian wilayah yang menjadi wewenang daerah maupun pusat, sehingga dapat melakukan kesepakatan melalui tahapan-tahapan sebelumnya yang telah dilaksanakan.

Deklarasi ini, kata Mahyeldi, merupakan tahapan lanjutan yang dilakukan setelah pelaksanaan Konsultasi Teknis di Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, (13/9/2022).

“Kami menyambut baik penyusunan dokumen ini dan mudah-mudahan dapat selesai sesuai target waktu yang direncanakan, sehingga tidak ada lagi ruang laut yang luput dari pengaturan, dan dalam pengelolaannya bisa lebih terarah, sesuai potensi yang ada,” ucap Mahyeldi.

Sementara di Sumbar, lanjut Mahyeldi, telah ditetapkan Perda Nomor: 2 Tahun 2018 tentang RZWP3K. Pengaturan Ruang laut yang menjadi kewenangan provinsi telah disusun sesuai potensi yang ada di setiap kawasan dan zona.

“Setelah deklarasi ini tinggal satu tahapan lagi untuk penyelesaian Review Perda RZWP3K ini, sebelum diintegrasikan ke Perda Tata Ruang Daratan yaitu Persetujuan Teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan yang maksimal,” ucapnya.

Lalu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Desniarti menyebutkan, kegiatan ini berdasarkan amanat UU Nomor: 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir 0-12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

Baca juga: Perusakan Karang di Mentawai, Walhi Sumbar Ingin Polisi Gunakan Pasal Pidana

Kemudian, kata Desniarti, juga telah diatur dlam UU Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor: 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengamanatkan agar RZWP3K diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tag:

Baca Juga

274 Gerai Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi di Sumbar, Tembus Empat Besar Nasional
274 Gerai Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi di Sumbar, Tembus Empat Besar Nasional
Sejumlah wilayah di Sumatra Barat (Sumbar) berpotensi diguyur hujan sedang hingga lebat selama tiga hari ke depan, Sabtu-Senin
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sumbar, Padang hingga Mentawai Perlu Waspada 8 Juni 2026
Anggaran Disorot, Pemprov Sumbar: Semua Transparan dan Bisa Dipantau!
Anggaran Disorot, Pemprov Sumbar: Semua Transparan dan Bisa Dipantau!
Ilustrasi - temperatur saat panas. (Foto: geralt/pixabay.com
Sumbar Dilanda Cuaca Panas, Ini 5 Cara Menjaga Tubuh Tetap Fit dan Aman Beraktivitas
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BMKG mencatat kenaikan suhu karena berkurangnya awan di langit Kota Padang.
Panas! Suhu di Sumbar Tembus 33 Derajat Celsius, BMKG Ingatkan Bahaya Paparan Sinar UV
Kebakaran di kawasan komplek Tarantang, Kota Padang. (Dok. Damkar Padang)
Tiga Rumah Terbakar di Tarantang Padang, Dua Sepeda Motor Hangus