Pemprov Sumbar Finalisasi Dokumen Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan Pusat

Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) deklarasi dokumen final materi teknis muatan pesisir RZWP3K dengan pusat.

Pemprov Sumbar finalisasi dokumen tentang materi teknis muatan pesisir RZWP3K dengan pusat. [Foto: Dok. Pemprov Sumbar]

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) deklarasi dokumen final materi teknis muatan pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dengan pemerintah pusat.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, deklarasi itu dijelaskan pembagian wilayah yang menjadi wewenang daerah maupun pusat, sehingga dapat melakukan kesepakatan melalui tahapan-tahapan sebelumnya yang telah dilaksanakan.

Deklarasi ini, kata Mahyeldi, merupakan tahapan lanjutan yang dilakukan setelah pelaksanaan Konsultasi Teknis di Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, (13/9/2022).

“Kami menyambut baik penyusunan dokumen ini dan mudah-mudahan dapat selesai sesuai target waktu yang direncanakan, sehingga tidak ada lagi ruang laut yang luput dari pengaturan, dan dalam pengelolaannya bisa lebih terarah, sesuai potensi yang ada,” ucap Mahyeldi.

Sementara di Sumbar, lanjut Mahyeldi, telah ditetapkan Perda Nomor: 2 Tahun 2018 tentang RZWP3K. Pengaturan Ruang laut yang menjadi kewenangan provinsi telah disusun sesuai potensi yang ada di setiap kawasan dan zona.

“Setelah deklarasi ini tinggal satu tahapan lagi untuk penyelesaian Review Perda RZWP3K ini, sebelum diintegrasikan ke Perda Tata Ruang Daratan yaitu Persetujuan Teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan yang maksimal,” ucapnya.

Lalu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Desniarti menyebutkan, kegiatan ini berdasarkan amanat UU Nomor: 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir 0-12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

Baca juga: Perusakan Karang di Mentawai, Walhi Sumbar Ingin Polisi Gunakan Pasal Pidana

Kemudian, kata Desniarti, juga telah diatur dlam UU Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor: 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengamanatkan agar RZWP3K diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tag:

Baca Juga

Orang Tua Peserta Protes Nilai Paskibraka Nasional Berubah, Kesbangpol Sumbar Sebut Penilaian Belum Final
Orang Tua Peserta Protes Nilai Paskibraka Nasional Berubah, Kesbangpol Sumbar Sebut Penilaian Belum Final
Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?
Dinas Peternakan Sumbar Pastikan Kelancaran Pasokan Sapi Kurban hingga Kepulauan Mentawai
Dinas Peternakan Sumbar Pastikan Kelancaran Pasokan Sapi Kurban hingga Kepulauan Mentawai
Sapi kurban dari Presiden Prabowo untuk Kota Padang pada Idul Adha 1446 H akan disembelih pada Sabtu (7/6/2025) pagi di Masjid Raudhatul
20 Sapi Kurban Presiden untuk Sumbar di Idul Adha 2026: Tiap Daerah Satu Ekor, Target Berat 1 Ton
Menanti Sanksi 2 Polantas Pengawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik, Ini Kata Polda Sumbar
Menanti Sanksi 2 Polantas Pengawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik, Ini Kata Polda Sumbar
Rano Karno "Si Doel" Terharu Pulang Kampung ke Bonjol Pasaman, Bakal Bangun Rumah di Tanah Leluhur
Rano Karno “Si Doel” Terharu Pulang Kampung ke Bonjol Pasaman, Bakal Bangun Rumah di Tanah Leluhur