Pemprov Sumbar Finalisasi Dokumen Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan Pusat

Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) deklarasi dokumen final materi teknis muatan pesisir RZWP3K dengan pusat.

Pemprov Sumbar finalisasi dokumen tentang materi teknis muatan pesisir RZWP3K dengan pusat. [Foto: Dok. Pemprov Sumbar]

Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) deklarasi dokumen final materi teknis muatan pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dengan pemerintah pusat.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, deklarasi itu dijelaskan pembagian wilayah yang menjadi wewenang daerah maupun pusat, sehingga dapat melakukan kesepakatan melalui tahapan-tahapan sebelumnya yang telah dilaksanakan.

Deklarasi ini, kata Mahyeldi, merupakan tahapan lanjutan yang dilakukan setelah pelaksanaan Konsultasi Teknis di Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, (13/9/2022).

"Kami menyambut baik penyusunan dokumen ini dan mudah-mudahan dapat selesai sesuai target waktu yang direncanakan, sehingga tidak ada lagi ruang laut yang luput dari pengaturan, dan dalam pengelolaannya bisa lebih terarah, sesuai potensi yang ada," ucap Mahyeldi.

Sementara di Sumbar, lanjut Mahyeldi, telah ditetapkan Perda Nomor: 2 Tahun 2018 tentang RZWP3K. Pengaturan Ruang laut yang menjadi kewenangan provinsi telah disusun sesuai potensi yang ada di setiap kawasan dan zona.

"Setelah deklarasi ini tinggal satu tahapan lagi untuk penyelesaian Review Perda RZWP3K ini, sebelum diintegrasikan ke Perda Tata Ruang Daratan yaitu Persetujuan Teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan yang maksimal," ucapnya.

Lalu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Desniarti menyebutkan, kegiatan ini berdasarkan amanat UU Nomor: 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir 0-12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

Baca juga: Perusakan Karang di Mentawai, Walhi Sumbar Ingin Polisi Gunakan Pasal Pidana

Kemudian, kata Desniarti, juga telah diatur dlam UU Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor: 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengamanatkan agar RZWP3K diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tag:

Baca Juga

Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Selain KEK Mandeh, juga akan ditawarkan potensi energi baru dan terbarukan.
Sumbar Bakal Perkuat Kerjasama dengan Kerajaan Saudi di 4 Bidang
Jumlah penduduk Sumbar per Juni 2022, berdasarkan data BPS, yaitu 5.640.629 jiwa. Jumlah penduduk ini bertambah 106.157 jiwa jika dibandingkan
5 Kota Terpadat di Sumbar, Nomor 1 Bukan Padang
Ini Agenda Anies Baswedan Selama di Sumbar
Ini Agenda Anies Baswedan Selama di Sumbar
Langgam.id - Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengingatkan para Nakes di daerah yang ia pimpin untuk mencegah dan menghindari Pneumonia pada anak.
Kata Mahyeldi Soal Pneumonia pada Anak: Angka Kematiannya Lebih Besar dari Covid-19
Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah telah bertemu langsung dengan perwakilan Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG).
Inflasi di Sumbar Kini 7,78 Persen, Ini Kata Mahyeldi
Langgam.id - Penyelesaian pengerjaan jalan Tol Padang-Sicincin masih menemui sejumlah rintangan, termasuk soal pembebasan lahan.
Ini Kata Menteri Basuki Soal Kelanjutan Pembangunan Tol Padang-Sicincin