Pemprov Sumbar Finalisasi Dokumen Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan Pusat

Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) deklarasi dokumen final materi teknis muatan pesisir RZWP3K dengan pusat.

Pemprov Sumbar finalisasi dokumen tentang materi teknis muatan pesisir RZWP3K dengan pusat. [Foto: Dok. Pemprov Sumbar]

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) deklarasi dokumen final materi teknis muatan pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dengan pemerintah pusat.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, deklarasi itu dijelaskan pembagian wilayah yang menjadi wewenang daerah maupun pusat, sehingga dapat melakukan kesepakatan melalui tahapan-tahapan sebelumnya yang telah dilaksanakan.

Deklarasi ini, kata Mahyeldi, merupakan tahapan lanjutan yang dilakukan setelah pelaksanaan Konsultasi Teknis di Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, (13/9/2022).

“Kami menyambut baik penyusunan dokumen ini dan mudah-mudahan dapat selesai sesuai target waktu yang direncanakan, sehingga tidak ada lagi ruang laut yang luput dari pengaturan, dan dalam pengelolaannya bisa lebih terarah, sesuai potensi yang ada,” ucap Mahyeldi.

Sementara di Sumbar, lanjut Mahyeldi, telah ditetapkan Perda Nomor: 2 Tahun 2018 tentang RZWP3K. Pengaturan Ruang laut yang menjadi kewenangan provinsi telah disusun sesuai potensi yang ada di setiap kawasan dan zona.

“Setelah deklarasi ini tinggal satu tahapan lagi untuk penyelesaian Review Perda RZWP3K ini, sebelum diintegrasikan ke Perda Tata Ruang Daratan yaitu Persetujuan Teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan yang maksimal,” ucapnya.

Lalu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Desniarti menyebutkan, kegiatan ini berdasarkan amanat UU Nomor: 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir 0-12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

Baca juga: Perusakan Karang di Mentawai, Walhi Sumbar Ingin Polisi Gunakan Pasal Pidana

Kemudian, kata Desniarti, juga telah diatur dlam UU Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor: 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengamanatkan agar RZWP3K diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tag:

Baca Juga

Korban kecelakaan truk masuk jurang Kelok Sembilan saat menjalani perawatan medis. (Dok. Istimewa)
Kronologi Truk Colt Diesel Masuk Jurang Kelok Sembilan, Diduga Hilang Kendali Gegara Jalan Licin
Pengisian BBM di Tanah Datar
Distribusi BBM di Sumbar Tersendat, Dinas ESDM Sebut Macet Sitinjau Lauik dan Lembah Anai Jadi Biang Kerok
Jalan Padang-Bukittinggi melalui kawasan Lembah Anai mulai lancar setelah berakhirnya sistem buka tutup pada Sabtu (4/7/2026) sore. (Dok. Istimewa)
Jalur Lembah Anai Kembali Lancar, Sistem Buka Tutup Jalan Padang-Bukittinggi Berakhir
Menteri Koperasi Bakal Hadiri Pengukuhan Dekopinwil Sumbar, Diawali Rakor Bersama Wagub Vasco
Menteri Koperasi Bakal Hadiri Pengukuhan Dekopinwil Sumbar, Diawali Rakor Bersama Wagub Vasco
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit
Pemprov Sumbar menyiapkan anggaran Rp885 juta untuk renovasi rumah dinas Sekda. Di luar itu juga ada anggaran pemeliharaan senilai Rp90 juta.
Soal Usulan Sumbar Jadi Daerah Istimewa, Sekda: Belum Ada Pembahasan!