Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit

Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.

Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.

Langgam.id – Puluhan warga yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat,Jumat (26/6/2026). Massa mendesak Ombudsman menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit kepada PT Dayan Bumi Artha di Nagari Kasang

Kedatangan warga tersebut bertujuan menyampaikan keluhan terkait aktivitas pertambangan andesit yang beroperasi di wilayah mereka. 

Dalam aksi tersebut, masyarakat membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan kepada Ombudsman untuk segera menindaklanjuti dugaan maladministrasi yang mereka nilai terjadi dalam proses perizinan dan pengelolaan tambang.

Sejumlah spanduk yang dibawa massa antara lain meminta Ombudsman memeriksa Gubernur Sumatera Barat terkait dugaan maladministrasi. 

Warga juga mendesak agar lembaga pengawas pelayanan publik tersebut tidak membiarkan praktik yang mereka sebut telah mengancam ruang hidup masyarakat Kasang.

Salah satu tuntutan yang disuarakan berbunyi, “Jangan biarkan maladministrasi merampas ruang hidup rakyat Kasang.” 

“Kami masyarakat juga mendesak pencabutan izin usaha pertambangan andesit milik PT Daya Bumi Artha,” kata massa aksi.

Massa menduga terdapat maladministrasi dalam kebijakan yang berkaitan dengan keberadaan tambang andesit tersebut. Mereka meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Kasang Peduli Lingkungan Imron Amirullah mengatakan, aksi ini sebagai bentuk desakan agar Ombudsman segera menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi batuan andesit kepada PT Dayan Bumi Artha di Nagari Kasang, Padang Pariaman. 

“Penerbitan izin operasi produksi tersebut diduga dilakukan dengan mengabaikan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, kehati-hatian, dan perlindungan lingkungan hidup sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” katanya.

Selain meminta pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Barat, warga juga menuntut agar izin tambang andesit PT Daya Bumi Artha dicabut. 

“Cabut izin tambang andesit PT Daya Bumi Artha, selamatkan Kasang dari bencana,” kata salah seorang dari mereka. (fix)

Baca Juga

Banjir merendam sejumlah wilayah di Kota Padang, Senin (3/8/2026)
Banjir Kota Padang, Wagub Vako: 1.488 KK Terdampak, 1.377 Warga Sempat Mengungsi
Petugas BPBD evakuasi warga terjebak banjir di Kota Padang.
Banjir di Kota Padang, BNPB Catat Tinggi Air Capai 1,5 Meter
Petugas BPBD evakuasi warga terjebak banjir di Kota Padang.
Banjir Kota Padang, BPBD Sumbar Turunkan Puluhan Personel dan 4 Perahu untuk Evakuasi Warga
ilustrasi
Polisi Ekshumasi Makam Siswi SD Rawang Diduga Korban Perundungan Hari Ini
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias membuka rapat kerja Pra Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) I Apeksi
Yayasan Ford de Kock Laporkan Walikota Bukittinggi ke KPK
foto: ig @stefanolilipaly
Stefano Lilipaly Sadang di Balando, Mulai Latihan Basamo Semen Padang Pakan Ko