Jejak PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) dan PT Padang Industrial Park (PT PIP) bermula dari sebuah proyek kerja sama yang dirancang pada 1994. Lebih dari tiga dekade kemudian, rangkaian dokumen perkara memperlihatkan persoalan yang jauh lebih kompleks: tanah sekitar 108 hektare yang dibebaskan dengan dana APBD, penyertaan modal daerah, kewajiban setoran pihak swasta, pembangunan infrastruktur menggunakan anggaran daerah, perubahan nilai tanah, transaksi lahan, hingga pemeriksaan yang akhirnya diperintahkan Pengadilan Negeri Padang.
Rangkaian tersebut tidak berdiri sebagai satu peristiwa. Ia berkembang dari satu keputusan ke keputusan berikutnya, sementara sebagian persoalan mengenai modal, aset dan pertanggungjawaban perusahaan terus muncul dalam dokumen pemerintahan, RUPS, DPRD, hingga proses pengadilan.
Rangkaian kerja sama dimulai dengan Kesepakatan Dasar Kerja Sama pada 5 Juli 1994, kemudian dilanjutkan Perjanjian Dasar Kerja Sama pada 20 Juli 1994 dan Akta Nomor 183.
Dalam struktur awal PT ARP, modal dasar ditetapkan sebesar Rp10 miliar. Masing-masing pihak mengambil bagian modal Rp5 miliar. Namun, angka tersebut merupakan bagian modal yang diambil, bukan berarti seluruhnya telah disetor pada saat pendirian.
Setoran awal yang diwajibkan masing-masing pihak adalah Rp3 miliar, sedangkan sisa kewajiban masing-masing Rp2 miliar harus diselesaikan paling lambat 10 tahun sejak pendirian perusahaan, yaitu sampai 20 Juli 2004.
Bagi Pemprov Sumatera Barat, setoran awal Rp3 miliar direalisasikan dalam bentuk tanah sekitar 108 hektare. Sementara pihak swasta diwajibkan melakukan setoran dalam bentuk uang sebesar Rp3 miliar, dengan komponen biaya atau jasa/pekerjaan sebesar Rp300 juta yang termasuk dalam kontribusi pihak swasta.
Dokumen perkara juga mencatat rincian bagian pihak swasta yang terdiri dari Gusman Gaus Rp1,5 miliar, Bambang Riyadi Sugomo Rp1 miliar, Irman Gusman Rp1,25 miliar dan Pian Tanjoeng Rp1,25 miliar.
Tanah 108 Hektare Berasal dari APBD
Tanah yang kemudian menjadi penyertaan modal Pemprov tersebut tidak muncul begitu saja. Pembebasan tanah berlangsung pada periode 1994–1997 menggunakan dana APBD.
Selanjutnya diterbitkan GS Nomor 847, 848, 849, 1180 dan 850 pada 1997. Pada 1 April 1998, Gubernur Sumatera Barat menerbitkan SK Nomor SK-593/116-1998 tentang penyerahan tanah Pemda sebagai penyertaan modal.
Dalam proses pemeriksaan di PN Padang, posisi ini kemudian memperoleh penegasan. Penetapan PN Padang tanggal 18 Januari 2024 menyatakan Pemprov Sumbar terbukti menyetor Rp3 miliar melalui tanah sekitar 108 hektare sebagai penyertaan modal PT ARP.
Dengan demikian, keberadaan tanah tersebut sebagai bagian dari penyertaan modal pemerintah memiliki dasar dokumenter dan telah dinilai dalam proses pengadilan.
Tidak lama setelah pembentukan ARP, pada 9 Agustus 1994 dilakukan Joint Venture Agreement antara PT ARP dan JSEDC Technopark Sdn. Bhd.
Dalam struktur kerja sama tersebut, JSEDC memperoleh porsi 55 persen, sedangkan PT ARP 45 persen. Nilai kontribusi dalam JVA masing-masing tercatat sebesar US$3,30 juta dan US$2,70 juta.
Struktur tersebut kemudian melahirkan PT Padang Industrial Park (PT PIP) yang didirikan pada 30 Januari 1995 berdasarkan Akta Nomor 269.
PIP memiliki modal dasar Rp22 miliar atau 10 juta saham, dengan komposisi 55 persen JSEDC dan 45 persen ARP.
Posisi Pemprov Sumbar menjadi penting dalam struktur ini. Pemerintah daerah tidak menjadi pemegang saham langsung PIP, tetapi kepentingan pemerintah berada melalui penyertaan modal pada PT ARP.
Pada 1995, Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 1995 menjadi dasar penyertaan modal daerah dan kemudian disahkan Menteri Dalam Negeri melalui Nomor 573.23-108 tanggal 7 Februari 1996.
Salah satu bagian yang juga muncul dalam uraian permohonan adalah adanya perikatan jual beli lahan yang dilakukan PIP dengan PT Prizaco Indogas, PT Andalas Lumber Products dan Abdul Majid Hamid sebelum terbitnya SK Gubernur 1 April 1998.
Bagian ini penting karena merupakan salah satu rangkaian peristiwa yang perlu dibaca bersama dokumen pertanahan dan dokumen transaksi.
Namun, kedudukan setiap transaksi tersebut harus tetap dibedakan antara apa yang menjadi uraian dalam permohonan dengan apa yang telah dipastikan oleh pengadilan.
Pada 23 September 1998, tanah yang berkaitan dengan proyek kemudian muncul dalam sejumlah Hak Guna Bangunan atas nama PT PIP.
Di sinilah perjalanan aset daerah memasuki fase baru: tanah yang dibebaskan dengan dana APBD dan kemudian diserahkan sebagai penyertaan modal berada dalam struktur perusahaan patungan yang mengembangkan kawasan industri.
Modal Rp 6 Miliar dan Persoalan Realisasi Setoran
Dalam laporan manajemen PT ARP periode 1994–1997 yang dibawa ke RUPS 19 November 1998, tercatat bahwa Rp6 miliar telah ditempatkan.
Secara nominal, angka tersebut sesuai dengan setoran awal Rp3 miliar dari Pemprov dan Rp3 miliar dari pihak swasta.
Namun, uraian perkara mencatat adanya persoalan pada arus kas aktivitas pendanaan. Saldo kas/bank juga disebut tidak menunjukkan adanya setoran modal tunai sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, terdapat catatan mengenai utang PT ARP kepada PT PIP sebesar Rp1.560.416.250.
Fakta-fakta tersebut menjadi bagian dari objek pemeriksaan dan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bukti pemalsuan atau tindak pidana.
Persoalan lainnya berkaitan dengan pencatatan tanah 108 hektare sebagai persediaan lahan, sementara setoran Pemprov disebut dalam uraian perkara diperlakukan sebagai piutang pemegang saham.
Pada 9 Juni 1999 diterbitkan Akta Nomor 2 yang mengubah Pasal 4.4 mengenai mekanisme pembayaran saham.
Dalam perubahan tersebut, pembayaran saham selain melalui uang atau transfer dapat dilakukan melalui penyertaan lahan 108 hektare dengan nilai Rp5.000 per meter persegi, dengan persetujuan pemegang saham.
Dalam uraian permohonan, perubahan tersebut menyebabkan nilai tanah yang sebelumnya dikaitkan dengan Rp3 miliar menjadi sekitar Rp5,4 miliar.
Dari perbedaan tersebut muncul angka Rp2,4 miliar yang dalam uraian perkara dikaitkan dengan capital gain.
Namun, angka tersebut harus ditempatkan secara hati-hati. Dokumen perkara tidak menunjukkan bahwa pengadilan telah menetapkan secara final Rp2,4 miliar tersebut sebagai hak pihak tertentu.
Tambahan APBD Rp7,84 Miliar
Selain tanah, terdapat komponen lain yang tidak boleh dilepaskan dari keseluruhan proyek.
Dalam uraian permohonan disebutkan bahwa Pemprov Sumbar juga mengeluarkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, jalan, jembatan dan drainase pada 1995/1996 dan 1997/1998 dengan total sekitar Rp7.841.922.256,02.
Namun investasi infrastruktur tersebut disebut tidak diakui sebagai tambahan penyertaan modal.
Fakta ini menambah dimensi ekonomi proyek. Artinya, keterlibatan pemerintah daerah tidak hanya berupa tanah 108 hektare, tetapi juga terdapat pengeluaran APBD untuk pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan kawasan proyek.
Sepuluh tahun setelah perjanjian dasar, batas waktu pelunasan sisa kewajiban modal berakhir pada 20 Juli 2004.
Pada titik tersebut, secara kontraktual masih terdapat sisa kewajiban Rp2 miliar dari masing-masing pihak.
Pemprov telah dinyatakan terbukti memenuhi setoran awal Rp3 miliar melalui tanah. Sementara mengenai realisasi aktual setoran pihak swasta, penetapan PN Padang tidak menyatakan secara final bahwa setoran tersebut nihil. Statusnya menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut.
Pembedaan antara kewajiban kontraktual, setoran yang tercatat, dan setoran yang benar-benar terbukti menjadi penting dalam membaca keseluruhan perkara.
DPRD Turun Tangan
Persoalan tidak berhenti setelah batas pelunasan modal. Pada periode berikutnya muncul persoalan mengenai RUPS, laporan tahunan dan status saham. Pada 2010, bukti saham Pemprov disebut tidak dapat diperlihatkan dan laporan tahunan tidak lengkap. Dalam RUPS 31 Maret 2011, persoalan mengenai setoran pihak swasta masih muncul.
Pada 18 Maret 2014, DPRD Sumatera Barat meminta penghentian transaksi jual beli tanah PIP. Kemudian, melalui Keputusan Nomor 29/SB/2014 tanggal 26 Agustus 2014, DPRD meminta penyelesaian aset Pemprov pada PIP, termasuk inventarisasi tanah 108 hektare, evaluasi modal, harga tanah, hasil penjualan dan audit PIP. DPRD juga meminta moratorium dan pengamanan pertanahan.
Pada Juli 2014 tercatat pembayaran sekitar Rp1,53 miliar dari PIP kepada ARP yang dikaitkan dengan pendapatan atau dividen. Penggunaan dan pertanggungjawaban pembayaran tersebut juga muncul dalam keterangan perkara.
Risiko Kehilangan Aset
Pada 2023, persoalan tersebut kembali memperoleh perhatian ketika BPK menyoroti pengelolaan penyertaan modal Pemprov Sumbar pada PT ARP.
BPK Perwakilan Sumatera Barat menyebut pengelolaan tersebut tidak tertib dan terdapat risiko pemerintah daerah kehilangan aset tanah sekitar 108 hektare serta risiko tidak memperoleh dividen dan penerimaan yang berkaitan dengan perubahan HPL menjadi HGB dan penjualan lahan PIP.
Pada 2 Oktober 2023, Pemprov kemudian mengajukan permohonan pemeriksaan PT ARP ke PN Padang. Permohonan tersebut didaftarkan pada 6 Oktober 2023 dengan Nomor 413/Pdt.P/2023/PN Pdg.
Pemeriksaan yang diminta mencakup bukti modal disetor, laporan keuangan, laporan tahunan, transaksi, RUPS dan komposisi saham.
Pada 18 Januari 2024, PN Padang mengabulkan sebagian permohonan dan menunjuk BPKP untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kekayaan PT ARP, termasuk pembukuan dan transaksi serta meminta keterangan Direksi, Komisaris dan karyawan.
Kini, setelah PT ARP kembali diaktifkan pada 2026, seluruh sejarah tersebut memperoleh relevansi baru.
Perjalanan proyek ini memperlihatkan satu rangkaian panjang: APBD membiayai pembebasan tanah, tanah menjadi penyertaan modal Pemprov, PT ARP masuk dalam struktur PIP, tanah kemudian berada dalam HGB atas nama PIP, pemerintah kembali mengeluarkan anggaran untuk infrastruktur, muncul persoalan realisasi modal dan pencatatan, terjadi transaksi serta penerimaan perusahaan, kemudian DPRD dan lembaga pemeriksa menyoroti pengelolaannya.
Yang telah ditegaskan pengadilan adalah setoran Pemprov sebesar Rp3 miliar melalui tanah sekitar 108 hektare. Sementara berbagai persoalan lain—termasuk realisasi setoran pihak swasta, pencatatan modal, transaksi dan aliran manfaat ekonomi—merupakan bagian yang perlu dibaca berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan masing-masing.
Karena itu, perjalanan PT ARP–PIP selama lebih dari tiga dekade bukan sekadar sejarah sebuah perusahaan.
Ia merupakan sejarah perjalanan aset publik Sumatera Barat dari APBD, menjadi tanah, menjadi penyertaan modal, masuk ke struktur perusahaan patungan, berkembang menjadi kawasan industri, dan kemudian kembali menjadi objek pemeriksaan.
Di titik inilah seluruh dokumen PT ARP–PIP menjadi penting: bukan untuk membangun tuduhan sebelum pembuktian, melainkan untuk memastikan setiap rupiah APBD, setiap bidang tanah, setiap saham dan setiap manfaat ekonomi yang lahir dari proyek tersebut memiliki jejak pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri. (**)
Penulis: (Muhammad Jamil, Dosen dan Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumbar)






