Langgam.id - Sebanyak 2.598 makam di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemko Padang belum memperpanjang izin. Hingga akhir September, baru 1.109 keluarga dari penghuni makam yang mengurus perpanjangan izin.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon. Menurutnya, hingga akhir tahun 2017, tercatat 3.707 makam yang belum melakukan perpanjangan izin.
Rinciannya, 2.130 makam di TPU Tunggul Hitam, 1.107 makan di TPU Bungus dan 470 di TPU Air Dingin.
“Setelah kita umumkan melalui media massa tanggal 30 Juli 2019, dari 3.707 makam yang belum melakukan perpanjangan izin, per 30 September 2019 sudah 1.109 makam yang telah melakukan perpanjangan izin makam di 3 TPU tersebut," ujar Mairizon dilansir laman infopublik.
Ia mengatakan, makam yang belum diperpanjang akan diberi tanda silang (X). Pihaknya mengimbau kepada ahli waris segera memperpanjang izin makam ke kantor UPTD Pemakaman Umum di Tunggul Hitam.
“Jika dalam tenggang waktu satu tahun dari tanggal jatuh tempo, imbauan ini tidak diindahkan, maka makam tersebut akan diisi dengan makam yang baru," tegasnya. (*/ICA)